Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN
Berita

Bangun Kerja Sama Antar Pusat JDIHN dengan Anggota, BPHN Gelar Rakornas JDIHN

Dokumen hukum tidak terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, dokumen hukum tidak terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan saja, tapi juga meliputi produk hukum seperti naskah akademik, hasil penelitian/pengkajian hukum, artikel hukum, buku hukum, jurnal hukum, majalah hukum, putusan pengadilan yurisprudensi dan rancangan peraturan.

 

“JDIHN sedang berproses mewujudkan khazanah dokumen hukum terlengkap di Indonesia. Sampai 4 September 2019, koleksi dokumen hukum dalam Portal JDIHN berjumlah 221.818 data,” ujar Benny.

 

Sementara itu, Benny mengatakan, dari sisi partisipasi aktif anggota JDIHN dirasakan masih minim. Baik pada instansi pusat maupun daerah. Untuk itu, dalam satu tahun terakhir BPHN lebih proaktif mengejar bola dan menyambangi berbagai instusi untuk meyakinkan pentingnya keberadaan dan pengelolaan JDIH dalam rangka mewujudkan basis data nasional yang terintegrasi. Satu hal yang menggembirakan dari segi keanggotaan adalah telah mulainya partisipasi Sekretariat DPRD dan Perguruan Tinggi dalam mengelola JDIH pada institusinya masing-masing.

 

(Baca: 9 Hal yang Perlu Dimiliki Penerjemah dalam Penerjemahan Dokumen Hukum)

 

Selama ini, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan manfaat JDIHN, Benny menjelaskan bahwa BPHN bersama anggota JDIHN telah melakukan berbagai inovasi dalam sosialisasi dan publikasi. Termasuk pemanfaat berbagai media hingga media sosial. Selain itu, inovasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk aplikasi JDIHN berbasis android dan IOS juga semakin marak dilakukan oleh para Anggota JDIHN.

 

Pengelolaan JDIH oleh semua anggota JDIHN dan pengelolaan JDIHN oleh BPHN semakin didukung dan dikuatkan dengan adanya dua kebijakan terbaru Pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya menjelaskan, sejak tahun 2017 Pemerintah telah mencanangkan agenda Reformasi Hukum Jilid II melalui 3 agenda prioritas: Penataan Regulasi; Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil; dan Membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas).

 

Untuk agenda yang pertama Yasonna memaparkan 3 kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan yakni, 1) Penguatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2) Evaluasi Seluruh Peraturan Perundang-undangan, dan 3) Pembuatan Database Peraturan Perundang-undangan yang Terintegrasi. Pelaksanaan ketiga kegiatan prioritas ini sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tags:

Berita Terkait