Bantuan Hukum Tak Terintegrasi, Polri Mengaku Patungan Bayar Advokat untuk Tersangka
Utama

Bantuan Hukum Tak Terintegrasi, Polri Mengaku Patungan Bayar Advokat untuk Tersangka

Penyaluran bantuan hukum hanya diketahui Polri lewat nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM. Belum ada teknis pelaksanaan terintegrasi mulai dari tahap penyidikan di kantor polisi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Di pengadilan negeri rata-rata ada 10 ribu orang penerima layanan hukum per tahun, di tahun 2018 ada sekitar 200 ribu layanan yang diberikan Mahkamah Agung melalui Posbakum se-Indonesia,” kata Riki kepada Hukumonline. Para advokat yang bekerja di Posbakum direkrut secara mandiri oleh masing-masing pengadilan. Biasanya bekerja sama dengan organisasi advokat atau per individu advokat.

 

“Kontraknya diatur masing-masing pengadilan, dipilih berdasarkan kebutuhan dan kualitas,” Riki menambahkan. Namun Riki tidak menjelaskan apakah advokat atau organisasi bantuan hukum yang telah menjadi mitra bantuan hukum pemerintah dilarang untuk juga bekerja dengan mendapat honor di Posbakum pengadilan. Ia juga tidak membuka berapa besar pagu anggaran untuk honor advokat yang bekerja di Posbakum.

 

Catatan Hukumonline, soal pendanaan dalam penanganan perkara masyarakat miskin ini bukanlah hal baru. Potensi terdapatnya advokat atau organisasi bantuan hukum yang mendapatkan dua pendanaan dalam menangani perkara masyarakat miskin bisa terjadi. Mereka bisa saja mendapatkan dana dari pemerintah sekaligus dana dari Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, kepolisian mengaku masih harus patungan dari kantong sendiri demi menyediakan jasa advokat untuk tersangka miskin di tahap penyidikan.

Tags:

Berita Terkait