Banyak Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Terbaru

Banyak Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Alasannya menggunakan metode omibus law dengan mengintegrasikan 3 RUU dan masih minimnya partisipasi publik dalam proses perubahan UU Sisdiknas ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah secara resmi mengusulkan agar Revisi terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 perubahan dan Prolegnas Prioritas 2023 mendatang. Namun keputusan soal diakomodir tidaknya usulan pemerintah belum diputuskan dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg).

Hanya saja, banyak fraksi partai di Baleg yang enggan memberikan persetujuan terhadap masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Proritas 2022 perubahan maupun Prolegnas Prioritas 2023. “Iya, banyak fraksi yang menolak (RUU Sisdiknas, red). Ini long list aja belum masuk,” ujar Wakil Ketua Baleg Willy Aditya kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (31/8/2022).

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menerangkan alasan mayoritas fraksi yang menolak usulan memasukkan RUU Sisdiknas dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 perubahan dan Prolegnas Prioritas 2023 yakni RUU Sisdiknas dinlai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law. Sebab, RUU Sisdiknas nantinya disusun dengan menggunakan pendekatan omnibus law dengan mengintegrasikan tiga UU yakni UU 20/2003, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Konsekuensi menggunakan pendekatan metode omnibus law perlu memikirkan cara dalam melibatkan peran serta publik agar dapat memberikan masukan terhadap berbagai substansi yang diatur dalam draf RUU Sisdiknas itu,” kata Willy.

Baca Juga:

Anggota Komisi X DPR, Fahmi Alaydroes berpandangan pemerintah semestinya tak buru-buru membahas RUU Sisdiknas. Baginya, proses perubahan terhadap UU 20/2003 mesti dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan peran serta atau partisipasi publik. Terpenting, tidak memaksakan RUU Sisdiknas dapat diselesaikan pada periode pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.

Dia mengingatkan agar RUU Sisdiknas tidak dijadikan “alat” untuk mengejar target taktis maupun politis. Menurutnya, pendidikan nasional mesti dirancang dan dibangun semata-mata mencapai tujuan pendididikan nasional sebagaimana amanat konstitusi. Namun begitu, Fahmi maklum upaya pemerintah memperbaharui UU Sisdiknas yang telah berusia dua dekade sejak disahkan pada 2003 silam.

“Sepanjang dua dekade itu, dunia telah mengalami perubahan yang luar biasa cepat dan sarat dengan tantangan. Pendidikan nasional juga harus mampu menanggapi dan menghadapi perubahan tersebut agar tidak tertinggal,” ujarnya.

Menurutnya, aturan di bidang pendidikan nasional memang perlu disiapkan dalam upaya mempersiapkan generasi bangsa menghadapi persaingan regional dan global. Tapi, pendidikan nasional pun harus mengacu pada Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dia mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas memang penting dilakukan. Sebab, UU Sisdiknas menjadi arah dan pedoman dalam penyelenggaraan yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

“Sehingga (RUU Sisdiknas, red) tidak bisa dibahas secara terburu-buru,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat rencana merevisi UU 20/2003 memang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Khususnya bagi kalangan pendidikan, akademisi, asosiasi penyelenggara pendidikan dan organisasi kemasyarakatan penyelenggara pendidikan. Baginya, persoalan yang menjadi sorotan publik soal agenda merevisi UU 20/2003 belumlah mendesak, proses pengajuannya terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi akademiknya.

Fahmi meminta pemerintah agar mendengar berbagai masukan dan kritik dari banyak elemen masyarakat dengan tidak memaksakan perubahan terhadap UU Sisdiknas dalam waktu dekat. Dia yakin Baleg bakal menindaklanjuti usulan pemerintah dengan bertindak bijak serta mendengarkan berbagai masukan masyarakat. “Serta suara-suara kritis masyarakat terkait proses revisi UU Sisdiknas ini, jangan tergesa-gesa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi mengusulkan empat RUU agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 perubahan, serta Prolegnas Prioritas 2023 mendatang. Satu dari keempat RUU tersebut adalah perubahan terhadap UU 20/2003. Usulan resmi itu telah disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2022, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info