Beberapa Catatan atas Peraturan Kepolisian Pamswakarsa
OPINI

Beberapa Catatan atas Peraturan Kepolisian Pamswakarsa

Mulai dari pemuliaan profesi satpam hingga adanya kesalahan redaksional.

•Bacaan 6 Menit
MW

Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Pamswakarsa) yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mencabut Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Perkap No. 23/2007) dan juga mencabut sebagian Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah terkait Satpam (Perkap No. 24/2007). Pencabutan sebagian Perkap No. 24/2007 terkait ketentuan mengenai Satpam tersebut tertuang dalam Pasal 47 (b) Perpol Pamswakarsa.

Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa

Dengan memperhatikan peran strategis Satpam yang umurnya sudah mencapai lebih dari 40 tahun sejak diinisiasinya Satpam oleh mantan Kapolri pada saat itu Alm. Prof Dr Awaloedin Djamin pada tahun 1980, dan juga peran Satpam yang saat ini sudah menjadi kebutuhan ‘mutlak’, maka terdapat beberapa catatan dari Penulis terhadap Perpol Pamswakarsa tersebut.

Pertama, Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa menyatakan bahwa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial. Dengan adanya Perpol Pamswakarsa tersebut maka terdapat pengakuan dari negara bahwa Satpam adalah suatu profesi. Hal mana sejalan dengan amanat mantan Kapolri Tito Karnavian terkait dengan pemuliaan profesi Satpam. Di mana tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan atau pelatihan tertentu sehingga memiliki skill/keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya.

Kedua, pencabutan sebagian Perkap No. 24/2007 telah dilakukan melalui suatu peraturan dengan nama Peraturan Kepolisian (Perpol) Pamswakarsa, yang mana sebelumnya pada hierarki peraturan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian (Perkap No. 11/2016) tidak dikenal jenis peraturan dengan nama Perpol. Perkap No.11/2016 tersebut telah dicabut dengan suatu Peraturan Kepolisian (Perpol) yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perkap No.11 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2018 (Perpol No. 7/2018).

Hal mana ‘cukup janggal’ mengingat munculnya Perpol sebagai suatu jenis Peraturan Kepolisian baru terdapat pada Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2018 (Perkap No. 2/2018). Kondisi yang sama juga terjadi pada Perpol No. 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110 yang terbit pada tanggal 14 Februari 2018, padahal eksistensi Perpol baru terdapat pada Perkap No. 2/2018 yang terbit pada tanggal 27 Juni 2018. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, saat ini hierarki Peraturan Kepolisian tertinggi adalah Perpol dan selanjutnya adalah Perkap sedangkan dalam ketentuan lama peraturan tertinggi adalah Perkap.

Demikian juga terdapat perbedaan mengenai daya berlakunya Perpol dan Perkap dalam Perkap No. 2/2018, di mana definisi Perpol adalah Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sesuai kewenangan yang mengikat secara eksternal sedangkan definisi Perkap adalah Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja Kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara internal. Dalam ketentuan lama Perkap mempunyai kekuatan hukum mengikat internal dan eksternal.

Ketiga, pencabutan sebagian ketentuan peraturan dalam Perkap No. 24/2007 dengan hanya menyebutkan bahwa ketentuan mengenai satpam yang diatur dalam Perkap No. 24/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan menyebabkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum. Dengan dicabutnya seluruh ketentuan mengenai Satpam, maka seluruh ketentuan terkait dengan Satpam yang terdapat pada Perkap No. 24/2007 menjadi tidak berlaku padahal masih terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam Perpol Pamswakarsa dan masih akan diatur dalam Perkap/Perkaba.

Sebagai contoh, pertama, mengenai kurikulum pendidikan, mata pelajaran dan jam pelajaran yang Penulis ketahui saat ini masih mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan (Perkap No. 18/2006). Menjadi pertanyaan mengapa ketentuan dalam Perkap No. 24/2007 terkait Satpam dicabut dalam Perpol Pamswakarsa padahal pola jam pendidikan dalam Perkap No. 18/2006 dirujuk pula dalam Perkap No. 24/2007

Contoh kedua, penuntun Satpam yang berada dalam lampiran Perkap No. 24/2007 apakah karena terkait dengan Satpam juga termasuk yang dicabut? Apabila secara konsisten dipandang hal tersebut terkait dengan Satpam maka ketentuan mengenai hal tersebut termasuk juga yang dicabut. Seyogianya pencabutan peraturan secara sebagian tersebut menyebutkan secara jelas pasal dan bagian mana yang dicabut sehingga terdapat kepastian hukum.

Catatan keempat berikutnya, adanya pergantian terhadap seragam Satpam dalam Perpol Pamswakarsa, tentunya hanya berlaku bagi Satpam yang telah mengikuti pendidikan baik gada pratama, gada madya atau gada utama. Warna seragam menyerupai warna seragam Polisi dengan tingkat gradasi 20 persen lebih muda dari seragam Polri. Penggunaan seragam yang menyerupai warna baju polisi tentunya mempunyai efek positif yaitu bersifat deterence/mencegah terjadinya kejahatan karena secara sekilas pelaku kejahatan melihat adanya sosok polisi/representasi dari polisi.

Namun demikian terkait dengan hal tersebut perlu juga dikaji dampak lain dari penggunaan seragam tersebut, salah satunya dari pengalaman sebelumnya di mana pelaku aksi terorisme kerap melakukan serangan kepada kantor polisi ataupun oknum polisi. Sangat dimungkinkan apabila di kemudian hari terdapat serangan kepada anggota Satpam oleh pelaku aksi terorisme yang menganggap bahwa yang mereka serang tersebut adalah polisi. Selain itu dalam Perpol Pamswakarsa tidak diatur sanksi atau larangan penggunaan seragam Satpam di luar wilayah dinasnya, hal mana dikhawatirkan dapat terjadinya penyalahgunaan penggunaan seragam Satpam apalagi apabila Satpam tersebut menggunakan rompi sehingga masyarakat awam tidak dapat membedakan apakah yang bersangkutan adalah polisi atau Satpam.

Demikian pula perlu dilakukan inspeksi secara berkala oleh Binmas Polri bersama dengan Asosasi Badan Usaha Jasa Pengamanan(ABUJAPI)/Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) terhadap penggunaan seragam Satpam yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Pamswakarsa. Selain itu perlu juga dilakukan tindakan atau penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bukan Satpam namun menggunakan seragam Satpam.

Catatan kelima, dalam Perpol Pamswakarsa menyebutkan bahwa Pamswakarsa harus dikukuhkan oleh Polri baik Satpam, Satkamling dan juga Pamswakarsa yang berasal pranata sosial/kearifan lokal. Mengenai perlunya pengukuhan Pamswakarsa oleh Polri juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1c) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 3 ayat (4) Perpol Pamswakarsa telah memberikan ‘peluang’ bahwa terdapat Pamswakarsa lain di luar Satpam dan Satkamling yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal, mengingat redaksionalnya menggunakan frasa yang bersifat terbuka yaitu ‘dapat berupa’. Sehingga ke depan selain pecalang di Bali dimungkinkan adanya Pamswakarsa lainnya yang berasal dari kearifan lokal di wilayah lain. Terkait hal ini, seyogianya terdapat kriteria/persyaratan yang rinci/jelas terhadap Pamswakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sehingga tidak membuka peluang terjadinya perbedaan tafsir atas redaksional frasa yang bersifat terbuka tersebut.

Keenam, terdapat persyaratan yang lebih ‘ringan’ untuk menjadi seorang Satpam dalam Perpol Pamswakarsa baik dari segi umur dan tinggi badan. Saat ini untuk menjadi calon anggota satpam usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal adalah 50 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya (Perkap No. 24/2007) adalah 20 tahun dan maksimal 30 tahun. Juga persyaratan tinggi badan saat ini untuk pria paling rendah adalah 160 cm dan untuk wanita paling rendah adalah 155 cm. Sebelumnya dipersyaratkan untuk pria paling rendah adalah 165 cm dan untuk wanita paling rendah adalah 160 cm. Dengan ketentuan yang baru tersebut telah memberikan ‘kelonggaran’ persyaratan bagi calon anggota Satpam yang berasal dari perorangan baik dari segi umur dan juga dari tinggi badan sehingga tentunya membuka peluang kerja bagi calon anggota Satpam yang dengan ketentuan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan.

Ketujuh, terdapat kesalahan redaksional dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Perpol Pamswakarsa yang cukup mengganggu, di mana intinya pelatihan gada madya dan gada utama hanya diperuntukkan bagi purnawirawan Polri dan TNI. Padahal sebenarnya yang dimaksud adalah untuk perorangan dan bagi purnawirawan Polri dan TNI sebagaimana redaksional untuk pelatihan gada pratama pada Pasal 11 Perpol Pamswakarsa.

Kedelapan, saat ini untuk pelaksana keamanan ‘tradisional’ lingkungan disebut Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), di mana sebelumnya disebut Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam Perkap No. 23/2007. Namun sangat disayangkan dalam Perpol Pamswakarsa, pengamanan lingkungan tidak melibatkan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarkat (FKPM) seperti dalam Perkap No. 23/2007. Padahal FKPM adalah unsur yang penting dalam pemolisian masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Kesembilan, terdapat pengaturan mengenai usia pensiun Satpam di mana dalam ketentuan sebelumnya yaitu Perkap No. 24/2007 tidak terdapat pengaturan mengenai hal tersebut. Saat ini terdapat pengaturan mengenai batas usia pensiun untuk anggota Satpam (Pasal 31 Perpol Pamswakarsa), di mana bagi yang berasal dari perorangan adalah: a) 56 tahun bagi pelaksana; b) 58 tahun bagi supervisor; dan c) 70 tahun bagi manajer. Sedangkan yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu: a) 60 tahun bagi pelaksana; b) 65 tahun bagi supervisor; dan c. 70 tahun bagi manajer.

*)Mario Widiarto Sutantoputra, S.H., M.H., LL.M., CCTP, CATS adalah Advokat dan Pemerhati Industri Jasa Pengamanan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

satpamkepolisian
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info