Beberapa Catatan atas Peraturan Kepolisian Pamswakarsa
Kolom

Beberapa Catatan atas Peraturan Kepolisian Pamswakarsa

Mulai dari pemuliaan profesi satpam hingga adanya kesalahan redaksional.

Bacaan 6 Menit

Keenam, terdapat persyaratan yang lebih ‘ringan’ untuk menjadi seorang Satpam dalam Perpol Pamswakarsa baik dari segi umur dan tinggi badan. Saat ini untuk menjadi calon anggota satpam usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal adalah 50 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya (Perkap No. 24/2007) adalah 20 tahun dan maksimal 30 tahun. Juga persyaratan tinggi badan saat ini untuk pria paling rendah adalah 160 cm dan untuk wanita paling rendah adalah 155 cm. Sebelumnya dipersyaratkan untuk pria paling rendah adalah 165 cm dan untuk wanita paling rendah adalah 160 cm. Dengan ketentuan yang baru tersebut telah memberikan ‘kelonggaran’ persyaratan bagi calon anggota Satpam yang berasal dari perorangan baik dari segi umur dan juga dari tinggi badan sehingga tentunya membuka peluang kerja bagi calon anggota Satpam yang dengan ketentuan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan.

Ketujuh, terdapat kesalahan redaksional dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Perpol Pamswakarsa yang cukup mengganggu, di mana intinya pelatihan gada madya dan gada utama hanya diperuntukkan bagi purnawirawan Polri dan TNI. Padahal sebenarnya yang dimaksud adalah untuk perorangan dan bagi purnawirawan Polri dan TNI sebagaimana redaksional untuk pelatihan gada pratama pada Pasal 11 Perpol Pamswakarsa.

Kedelapan, saat ini untuk pelaksana keamanan ‘tradisional’ lingkungan disebut Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), di mana sebelumnya disebut Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam Perkap No. 23/2007. Namun sangat disayangkan dalam Perpol Pamswakarsa, pengamanan lingkungan tidak melibatkan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarkat (FKPM) seperti dalam Perkap No. 23/2007. Padahal FKPM adalah unsur yang penting dalam pemolisian masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Kesembilan, terdapat pengaturan mengenai usia pensiun Satpam di mana dalam ketentuan sebelumnya yaitu Perkap No. 24/2007 tidak terdapat pengaturan mengenai hal tersebut. Saat ini terdapat pengaturan mengenai batas usia pensiun untuk anggota Satpam (Pasal 31 Perpol Pamswakarsa), di mana bagi yang berasal dari perorangan adalah: a) 56 tahun bagi pelaksana; b) 58 tahun bagi supervisor; dan c) 70 tahun bagi manajer. Sedangkan yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu: a) 60 tahun bagi pelaksana; b) 65 tahun bagi supervisor; dan c. 70 tahun bagi manajer.

*)Mario Widiarto Sutantoputra, S.H., M.H., LL.M., CCTP, CATS adalah Advokat dan Pemerhati Industri Jasa Pengamanan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait