Beda Hasil Sidak Kemenkumham dan Ombudsman di Rutan KPK
Berita

Beda Hasil Sidak Kemenkumham dan Ombudsman di Rutan KPK

Kemenkumham anggap Rutan KPK layak huni. Ombudsman melancarkan kritik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK bangun Rutan khusus pelaku tindak pidana korupsi. Foto: SGP
KPK bangun Rutan khusus pelaku tindak pidana korupsi. Foto: SGP

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Kavling K4, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain di Gedung Merah Putih Kavling K4, ada juga Rutan lain di KPK yang bertempat di Gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Dalam sidak kali ini menurut Heni pihaknya melihat secara langsung kondisi Rutan dan bagaimana pelayanan petugas Rutan kepada para tahanan. Hasilnya pun cukup positif, misalnya dari segi fasilitas tempat tidur, kamar mandi cukup layak. Kemudian dari segi kapasitas pun masih sangat memadai dan tidak kelebihan kapasitas.

 

“Kapasitas yang ada dengan jumlah hunian masih normatif. Artinya mereka masih mempunyai space yang cukup untuk berinteraksi dan bergerak di dalam sel karena tidak overcrowded,” terang Heni, Kamis, (20/6).

 

Heni menjelaskan kapasitas Rutan seluruh Indonesia hanya untuk sekitar 130 ribu orang, namun penghuninya saat ini mencapai 260 ribu. “Sehingga kelebihan kapasitas,” jelasnya.

 

Sedangkan terkait dengan integritas petugas, Heni sangat yakin mereka akan memenuhi prosedur yang berlaku. Sebab petugas yang berada di Rutan KPK juga berasal dari Ditjen PAS sehingga sudah mengetahui bagaimana mekanisme pelayanan dan penjagaan terhadap para tahanan kasus korupsi tersebut.

 

(Lihat juga: Saat Dua Gubernur Meninjau Rutan KPK)

 

Selain Kemenkumham, Ombudsman Republik Indonesia juga pernah melakukan sidak ke rutan KPK pada saat libur lebaran. Tidak seperti Kemenkumham yang menganggap Rutan KPK sudah cukup layak bagi para tahanan baik dari segi fasilitas maupun kapasitas, Ombudsman justru mempunyai catatan minor terhadap Rutan tersebut.

 

Untuk Rutan yang berada di bawah naungan Kemenkumham, tim Ombudsman dipimpin komisioner Adrianus Meliala, menemukan berbagai macam permasalahan seperti kekurangan staf, standar pelayanan yang kurang baik hingga fasilitas yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Khusus untuk Rutan Cabang KPK, Adrianus mengkritik kendali KPK sehingga para petugas tidak dapat mengambil keputusan secara cepat bila ada kondisi situasional.

 

Adrianus juga memberi masukan mengenai toilet yang seharusnya bersifat permanen dan lokasi Rutan agar tidak mengganggu penduduk sekitar. Ombudsman diketahui sempat melakukan sidak pada saat libur lebaran tetapi sempat tidak diizinkan masuk karena menunggu koordinasi dengan pimpinan. “Kami usulkan jangan dibuat portable tetapi permanen, juga perlu dibuat lahan parkir yang tidak mengganggu penduduk. Kami juga kritisi tentang kendali KPK yang tinggi sekali, panjang sekali sehingga tidak membuat petugas bisa ambil keputusan secara cepat,” pungkasnya.

 

(Baca juga: Penahanan dalam RKUHAP Diusulkan Perlu Uji Akuntabilitas)

 

Dilansir dari laman resmi KPK, Rutan Kelas 1 Cabang KPK (Rutan KPK) berkapasitas 37 tahanan, berlokasi di bagian belakang gedung Merah Putih KPK. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pembangunan Rutan itu didasarkan kepada SK menteri Hukum dan HAM tentang Tempat Tahanan pada KPK sebagai Cabang Rutan. “Yang kami bangun sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

 

Sekretaris Jenderal KPK kala itu R. Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan spesifikasi utama bangunan berada di atas lahan 839,4 meter persegi. Para tahanan ditempatkan di lantai dasar dan lantai mezzanine.

 

Ada beberapa fasilitas disediakan di Rutan KPK seperti area ruang tunggu tahanan, fasilitas tahanan, sel isolasi, sel tahanan berkapasitas 3 dan 5 orang. Ada juga ruang bersama tahanan, tempat olah raga, dan ruang poliklinik.

 

Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan cabang Rutan KPK adalah salah satu cabang di luar Kementerian. Ada juga Rutan di Mako Broimob, Polda Metro Jaya, Ditjen Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. “Aturan juga harus sesuai rutan induknya,” kata Bambang.

 

Selama ini Kemenkumham selalu melakukan pendampingan dan supervise penerapan aturan Rutan meskipun Sistem Database Pemasyarakatan sudah dibangun. Petugas bida memonitor perkembangan yang terjadi di Rutan. “Bisa termonitor dari Ditjen Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta Timur,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait