Beda Pandangan ICW dan ex Hakim MK Soal Rangkap Jabatan Risma
Berita

Beda Pandangan ICW dan ex Hakim MK Soal Rangkap Jabatan Risma

Menurut ICW rangkap jabatan Risma melanggar UU tapi Palguna menganggap ini hanya kepatutan semata.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Saya tidak melihat ada pelanggaran hukum di situ. Sekali lagi, hanya soal kepantasan dan soal efektivitas jalannya pemerintahan,” tuturnya.

Dilansir Antara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, sebetulnya jabatan kepala daerah sudah otomatis berhenti ketika kepala daerah tersebut dilantik sebagai menteri. ’’Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti menjadi kepala daerah,’’ ujar Akmal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/12).

Akmal merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 h yang memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Usai dilantik menjadi Mensos, meskipun telah memiliki jabatan baru Risma mengaku masih merangkap sebagai Wali Kota Surabaya dan ingin meresmikan Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya. Selain itu, dia juga ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga sebab di museum itu nanti ada jersey Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma. “Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” kata Risma beberapa hari lalu. (ANT)

Tags:

Berita Terkait