Begini 17 Keunggulan RKUHP sebagai Hukum Pidana Nasional
Utama

Begini 17 Keunggulan RKUHP sebagai Hukum Pidana Nasional

Seperti pengaturan asas keseimbangan; rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas; pedoman pemidanaan; hingga mengatur pertanggungawaban mutlak (Strict Liability) dan pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability).

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kedua, rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas. Melalui rekodifikasi mengatur kembali pasal-pasal dalam KUHP yang masih relevan. Selain itu, rekodifikasi terhadap pertumbuhan/perkembangan hukum pidana di luar KUHP sejak Indonesia merdeka. Begitu pula konvensi internasional mengandung hukum pidana yang telah diratifikasi. Termasuk perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi, serta core crime tindak pidana khusus.

Dia berpendapat RKUHP masih memungkinkan adanya perkembangan pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari. Namun begitu, tidak semua delik di luar KUHP dimasukkan dalam RKUHP. Ketiga, tujuan pemidanaan. Dalam RKUHP mengatur tujuan pemidanaan diatur dalam Pasal 51. Seperti pencegahan, memasyarakatkan/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta penciptaan rasa aman dan damai. Termasuk, penumbuhan penyesalan terpidana.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) itu melanjutkan poin berikutnya. Keempat, pedoman pemidanaan. Menurutnya, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan sebagai bagian dari pedoman dalam pemidanaan. Bila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Kelima, pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan. Menurutnya, harus membedakan faktor yang dipertimbangkan hakim terhadap natuurlijke person dan recht person. Natuurlijke person seperti bentuk kesalahan pelaku tindak pidana; motif dan tujuan melakukan tindak pidana; sikap batin pelaku tindak pidana; tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak. Kemudian cara melakukan tindak pidana; sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana; pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara recht person, seperti tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan; tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional; Korporasi dan/atau peran pemberi perintah; pemegang kendali; pemberi perintah; dan/atau pemilik manfaat Korporasi; hingga kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana.

Keenam, penentuan sanksi pidana dengan menggunakan modified delphi method. Ketujuh, putusan pemaafan oleh hakim (judicial pardon). Kedelapan, pertanggungjawaban korporasi. Kesembilan, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan. Kesepuluh, perluasan jenis pidana pokok berupa pengawasan dan kerja sosial. Kesebelas, pembagian pidana dan tindakan ke dalam 3 kelompok yakni umum, anak, dan korporasi. Kedua belas, pidana denda diatur dalam 8 kategori. Ketigabelas, mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati.

Kedua empat belas,mencegah penjatuhan pidana penjara untuk tindak pidana maksimum ancaman 5 tahun. Kelima belas, mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Keenam belas, mengatur pemidanaan dua jalur yaitu berupa pidana dan tindakan. Ketujuh belas, mengatur pertanggungawaban mutlak (Strict Liability) dan pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability).

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menegaskan pembentukan RKUHP menjadi politik hukum nasional. Menurutnya, KUHP peninggalan kolonial Belanda sudah tidak relevan dengan kondisi negara yang masyarakatnya telah merdeka dari penjajahan

“Hukum adalah pelayan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Dimana ada masyarakat di sana ada hukumnya yang sesuai dengan ideologi pandangan dan kesadaran hukum di masyarakat itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait