Begini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Perlu Diketahui
Berita

Begini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Perlu Diketahui

Pengaduan sektor jasa keuangan yang diterima BKPN meningkat selama pandemi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi investasi ilegal. HGW
Ilustrasi investasi ilegal. HGW

Masa pandemi ini adalah masa sulit bagi masyarakat. Himpitan ekonomi menjadi tantangan yang mesti dilalui. Sayangnya, banyak masyarakat yang terjerumus untuk mendapatkan atau menginvestasikan dananya, sehingga mereka terjebak dalam pusaran investasi ilegal atau biasa dikenal investasi bodong.

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) memaparkan sejumlah ciri umum praktik investasi bodong termasuk pinjaman daring ilegal yang harus dihindari masyarakat agar tidak menjadi korban dan menimbulkan kerugian.

"Karakteristik umum investasi bodong, pertama tidak secara eksplisit menyatakan terdaftar di OJK, tidak ada logo OJK," kata Analis Ekonomi Policy Center Iluni UI, Fadli Hanafi, seperti dikutip Antara dalam webinar terkait perlindungan konsumen industri keuangan di Jakarta, Selasa (8/12).

Selain itu, lanjut dia, besaran imbal hasil yang tidak wajar, bahkan ada yang menjanjikan dua persen setiap hari. Ajakan untuk investasi itu, kata dia, bahkan melalui pesan singkat yakni SMS atau melalui pesan aplikasi Whatsapp yang disebar kepada masyarakat. (Baca Juga: Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil)

Selanjutnya, periode pembayaran imbal hasil tidak wajar atau dengan tempo waktu yang cepat dan domisili perusahaan yang tidak jelas. Kemudian, proses administrasi yang sangat mudah, kata dia, juga perlu dicurigai sebagai investasi bodong. Misalnya, lanjut dia, syarat hanya melampirkan KTP atau kartu keluarga (KK) karena dampaknya ketika terjadi gagal bayar, tidak jarang informasi pribadi itu kemudian disebarluaskan.

"Begitu terjadi gagal bayar, tidak jarang kita temui informasi pribadi kemudian diupload, mempermalukan yang bersangkutan dan tentu ini sangat tidak baik," imbuhnya. (Baca: Pentingnya Memahami Isi Klausula Baku dalam Kontrak Jasa Pembiayaan)

Ia menambahkan sejak 2019 pengaduan terkait perusahaan teknologi keuangan atau Fintech pinjam meminjam dalam jaringan (P2P lending) paling banyak diadukan masyarakat. Pihaknya mengapresiasi OJK melalui perlindungan konsumen, kasus tersebut pada tahun ini menurun 45 persen.

Tags:

Berita Terkait