Begini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Perlu Diketahui
Berita

Begini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Perlu Diketahui

Pengaduan sektor jasa keuangan yang diterima BKPN meningkat selama pandemi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

“Kemungkinan ada korelasi terkait perubahan kebiasaan konsumsi masyarakat,” kata Ketua BPKN Rizal Edy Halim dalam webinar yang sama.

Menurut dia, selama 2019 tercatat BPKN menerima 1.518 aduan yang 75 persen di antaranya terkait sektor perumahan. Sedangkan tahun ini, hingga 3 Desember 2020, BPKN mencatat 1.220 pengaduan.

Dari jumlah itu, kata dia, pengaduan terkait perumahan menurun menjadi 38 persen dan didominasi sektor keuangan dan e-commerce. “Sepanjang 2020 tiga sektor perumahan, jasa keuangan dan e-commerce menguasai 85 persen kasus yang masuk pascapemberlakuan PSBB,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan selama 2020, sektor keuangan total pengaduan yang masuk di BPKN mencapai 191 pengaduan konsumen selama periode Januari-2 Desember 2020. Rinciannya, kata dia, paling banyak terkait non-bank mencapai 56 pengaduan, investasi (55), perbankan (39), uang digital (10), asuransi (29).

Sektor e-commerce, lanjut dia, total pengaduan yang masuk mencapai 282 pengaduan konsumen, yang paling banyak terkait refund atau pengembalian dana sebanyak 191 pengaduan.

Ia menjabarkan aduan di sektor keuangan di antaranya terkait leasing kendaraan, kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen, pembobolan kartu kredit dan tabungan nasabah, asuransi, pinjaman online (fintech) dan reksadana investasi.

Sementara itu di sektor e-commerce, kata dia, aduannya meliputi pembobolan akun konsumen di marketplace, produk tidak sesuai dengan pesanan, produk tidak sampai kepada konsumen, pemberian hadiah lewat game online, dan refund pembatalan atas pembelian barang yang kosong.

“Memang regulasi yang sudah ada sebenarnya sudah cukup jelas, hanya memang ketika dihadapkan pada situasi di lapangan, maka ruang kompromi antarsektor itu relatif sulit,” katanya.

Sebelumnya, OJK mencatat kasus investasi ilegal alias bodong nilainya mencapai Rp92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, Selasa (27/10) lalu.

Tags:

Berita Terkait