Begini Mekanisme Ganti Rugi-Kompensasi dalam KUHAP Baru
Terbaru

Begini Mekanisme Ganti Rugi-Kompensasi dalam KUHAP Baru

Pembayaran ganti rugi dan rehabilitasi bersumber dari dana abadi. Restitusi dibayar terpidana kepada korban. Kompensasi diberikan negara karena terpidana tidak mampu membayar restitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

KUHAP baru mengatur mekanisme ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Ganti rugi dalam KUHAP baru diatur dalam 3 Pasal yakni Pasal 173-175. Pasal 173 memuat 5 ketentuan. Pertama, tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Kedua, tuntutan ganti rugi oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) diputus di sidang praperadilan.

Ketiga, tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Keempat, untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Kelima, pemeriksaan terhadap ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

“Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut,” begitu kutipan Pasal 174 ayat (1) dan (2) KUHAP baru.

Baca juga:

Pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Pembayaran diberikan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima lembaga yang mengelola dana abadi. Salinan penetapan pemberian ganti rugi sebagaimana disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana, penyidik, penuntut umum, dan lembaga yang mengelola dana abadi.

Penuntut umum menyampaikan salinan penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (3) paling lama 3 hari terhitung sejak penetapan ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info