KUHAP baru mengatur mekanisme ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Ganti rugi dalam KUHAP baru diatur dalam 3 Pasal yakni Pasal 173-175. Pasal 173 memuat 5 ketentuan. Pertama, tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Kedua, tuntutan ganti rugi oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) diputus di sidang praperadilan.
Ketiga, tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Keempat, untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Kelima, pemeriksaan terhadap ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
“Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut,” begitu kutipan Pasal 174 ayat (1) dan (2) KUHAP baru.
Baca juga:
- Komnas HAM Catat 5 Potensi Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru
- Koneksitas KUHAP Baru Dikritik Komnas HAM: Mekanisme 'Titik Berat Kerugian' Berpotensi Langgar HAM
- Perluas Kewenangan Praperadilan di KUHAP Baru, YLBHI: Penangkapan dan Penahanan Rentan Subjektif
Pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Pembayaran diberikan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima lembaga yang mengelola dana abadi. Salinan penetapan pemberian ganti rugi sebagaimana disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana, penyidik, penuntut umum, dan lembaga yang mengelola dana abadi.
Penuntut umum menyampaikan salinan penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (3) paling lama 3 hari terhitung sejak penetapan ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
















