Para Pemohon menilai Pemilu Serentak 2019 sangat berat dan memiliki tekanan yang cukup tinggi karena adanya penggabungan penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif. Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mencatat 544 orang petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit.
Pemohon berpandangan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak telah melanggar hak konstitusional para pemohon, yang harus bekerja dengan tekanan yang cukup tinggi dari segi fisik dan psikis serta honorarium yang tidak sesuai. Pemohon juga menilai penerapan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak dapat dikatakan tidak manusiawi, karena sistem penyelenggaraan pemilu yang berat dan banyak tekanan.
"Fakta empiris menyatakan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 memakan banyak korban penyelenggaraan Pemilu. Artinya, desain penyelenggaraan pemilu dengan lima kotak perlu diuji dan dipertimbangkan kembali konstitusionalitasnya," ujar salah satu kuasa hukum Para Pemohon, Yohanes Mahatma di Gedung MK Jakarta, Selasa (3/9/2019) lalu.