Begini Pengaturan Penggunaan Mata Uang Rupiah di Indonesia
Berita

Begini Pengaturan Penggunaan Mata Uang Rupiah di Indonesia

Seluruh transaksi tunai dan non tunai yang dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah, namun ada pengecualian terhadap transaksi-transaksi tertentu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi foto: RES
Ilustrasi foto: RES

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kehadiran “Pasar Muamalah”. Pasar yang berlokasi di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok-Jawa Barat ini menggunakan jenis mata uang Arab yakni dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Pendiri pasar tersebut bernama Zaim Saidi (ZS). Selain pemilik pasar, ZS juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

Saat ini ZS sudah diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Selasa, (2/2). Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah.

"Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Lantas bagaimana sebenarnya aturan penggunaan mata uang Rupiah di Indonesia? Pada dasarnya Rupiah sebagai mata uang Indonesia berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban penggunaan Rupiah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PBI 17/2015 menyatakan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah berlaku bagi transaksi tunai dan non tunai, yang berupa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya (meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank).

Meski demikian ada pengecualian dalam penggunaan Rupiah di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015. Adapun pengecualian tersebut berlaku untuk transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yakni: (Baca Juga: Mengenal Ragam Manfaat Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus)

  1. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
  2. transaksi perdagangan internasional; simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing;3.
  3. transaksi pembiayaan internasional; kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
  4. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; 5.
  5. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang;
  6. kegiatan penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  8. transaksi perdagangan internasional sebagaimana dimaksud di atas meliputi: kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia;
  9. dan/atau kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara: pasokan lintas batas (cross border supply); dan konsumsi di luar negeri (consumption abroad).

Yang dimaksud dengan “kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia” adalah perdagangan barang antarnegara atau lintas negara. Sementara yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dalam bentuk pasokan lintas batas (cross border supply)” adalah kegiatan penyediaan jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau call center (Pasal 8 ayat (1) huruf a PBI 17/2015).

Sedangkan yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dalam bentuk konsumsi di luar negeri (consumption abroad)” adalah kegiatan penyediaan jasa di luar negeri untuk melayani konsumen dari Indonesia seperti warga negara Indonesia yang kuliah di luar negeri atau rawat di rumah sakit luar negeri (Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI 17/2015).

Dalam PBI 17/2015 juga diatur kriteria pengecualian sehingga pembayarannya dapat menggunakan mata uang asing, yaitu transaksi perdagangan internasional yang berupa kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara (Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI 17/2015).

UU No.11 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga mengatur tentang pengecualian penggunaan Rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”

Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis”.

Namun dalam PBI 17/2015 terdapat ketentuan yang melarang pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam mata uang asing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 PBI 17/2015 berikut ini: “Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.”

Dengan berlakunya PBI 17/2015, setiap pencantuman nilai transaksi wajib dengan rupiah, begitu juga dengan pembayarannya wajib dilakukan dengan menggunakan rupiah (kecuali untuk transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015).

Mengenai sanksi, bila ada yang tetap melakukan pembayaran dengan mata uang selain rupiah, maka sanksinya berupa sanksi administratif dan/atau juga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 PBI 17/2015 dan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

Tags:

Berita Terkait