Begini Penjelasan Hukum Rumah-Rumah di Atap Gedung Jakarta
Berita

Begini Penjelasan Hukum Rumah-Rumah di Atap Gedung Jakarta

​​​​​​​Unit rumah susun untuk hunian dan bukan hunian diatur dengan UU Rumah Susun.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengatakan tidak ada persoalan hukum pada kawasan perumahan di atap gedung.  Syaratnya adalah sejak awal perencanaan bangunan gedung telah mengesahkan Izin Mendirikan Bangunan dengan model tersebut. “Sepanjang bisa diselaraskan dengan prosedur sertifikasi rumah susun,” Suparjo menambahkan.

 

UU Rumah Susun mengatur soal kepemilikan dengan sertifikat hak milik satuan rumah susun. Artinya, sertifikat rumah-rumah yang berdiri di atap bangunan tersebut  diatur sama dengan unit yang biasanya berbentuk ruang dalam bangunan gedung.

 

Baca:

 

Aulia Taufani merujuk beberapa syarat soal rumah susun. Antara lain harus ada bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Fungsi unit rumah susun tidak hanya untuk hunian. Suatu bangunan gedung rumah susun bisa juga memiliki izin untuk menyediakan unitnya sebagai pusat perbelanjaan atau perkantoran. Bersamaan dengan itu, tersedia unit-unit sebagai tempat hunian yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. Merujuk pasal 50 UU Rumah Susun, Aulia menyebutnya rumah susun campuran.

 

“Sejak awal pembangunan mereka mengajukan izin untuk itu semua, secara praktik ini disebut superblock,” Aulia menjelaskan. Bangunan gedung yang telah memenuhi izin rumah susun akan dikelola berdasarkan ketentuan UU Rumah Susun. Pengelolaannya di bawah kendali Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

 

Persoalan pengelolaan juga membuat rumah susun berbeda dengan bangunan gedung yang sepenuhnya hanya menyewakan ruangannya. Suatu bangunan gedung yang tidak memecah ruangnya untuk dapat dimiliki pembeli dengan sertifikat hak milik berarti tidak tunduk pada UU Rumah Susun. Bangunan gedung itu sepenuhnya dimiliki pemilik tunggal yang setidaknya tunduk pada UU Bangunan Gedung.

 

Mengenai pembatasan akses pada fasilitas tertentu yang tersedia di kawasan perumahan di atap gedung, Aulia mengatakan sebagai hal yang sah saja. Selama ada kesepakatan di P3SRS soal iuran pemeliharaan bangunan gedung rumah susun, hak akses fasilitas akan disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan.

Tags:

Berita Terkait