Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut
Utama

Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut

Majelis hakim mendorong persatuan 3 kepengurusan Peradi yang masih bersengketa. Majelis pun mengusulkan ke depan perlu dikaji serius so aspirasi perlunya PP tentang organisasi advokat yang diharapkan dapat mewujudkan organisasi advokat yang kuat yang mengatur rinci kelembagaan, kepengurusan, kode etik sampai dewan kehormatan advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

“Yaitu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf e Permenkumham No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan,” ucap Majelis.

Majelis mencatat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Peradi sejak awal berdiri sampai sekarang bernomor 02.275.857.7-021.000. Tapi dalam objek sengketa yang menetapkan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi dengan NPWP yang berbeda yakni nomor 751173550021000. Hal itu dinilai sebagai cacat substansi yaitu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf g Permendagri No.3 Tahun 2016, karena tidak boleh dan tidak mungkin ada 2 NPWP dalam 1 organisasi.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, Majelis berpendapat substansi objek sengketa juga melanggar asas kepastian hukum. Penggugat yakni DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.203/Pdt/2020/ PT.DKI.Jkt tanggal 17 Juni 2020 yang dikuatkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi No.3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 salah satu amar putusan tersebut “menyatakan sah penggugat, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon masing-masing adalah Ketua umum dan Sekjen DPN Peradi periode 2015-2020 berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015.” Oleh karenanya penerbitan objek sengketa bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Majelis Hakim tak sekedar melihat adanya pelanggaran atas kepastian hukum. Substansi objek sengketa dinilai melanggar asas kepercayaan atau pengharapan yang wajar dimana Menkumham telah menyarankan secara tegas dan memfasilitasi agar 3 kepengurusan Peradi dapat bersatu. Tapi, ternyata malah menerbitkan objek sengketa yang hanya menguntungkan salah satu kepengurusan, tapi merugikan 2 kepengurusan lain.

“Sehingga akan menjauhkan terwujudnya persatuan diantara ketiga kepengurusan Peradi tersebut,” ucap majelis.

Dalam pertimbangan hukum lain, majelis berpendapat persatuan 3 kepengurusan Peradi akan memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, Menkumham selaku tergugat harus selalu mengupayakan terwujudnya mediasi demi persatuan 3 kepengurusan Peradi.

Majelis mengusulkan ke depan perlu dikaji serius soal aspirasi perlunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi advokat yang diharapkan dapat mewujudkan organisasi advokat yang kuat yang mengatur rinci antara lain kelembagaan, kepengurusan, kode etik, sampai dewan kehormatan advokat.

Tags:

Berita Terkait