Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut
Utama

Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut

Majelis hakim mendorong persatuan 3 kepengurusan Peradi yang masih bersengketa. Majelis pun mengusulkan ke depan perlu dikaji serius so aspirasi perlunya PP tentang organisasi advokat yang diharapkan dapat mewujudkan organisasi advokat yang kuat yang mengatur rinci kelembagaan, kepengurusan, kode etik sampai dewan kehormatan advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Ini adalah berita yang sangat bagus. Dengan adanya putusan ini, eksistensi Peradi semakin jelas,” katanya.

Mendorong Peradi berdamai

Terpisah, Ketua Umum Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengatakan putusan PTUN Jakarta bernomor 251/G/2022/PTUN.JKT itu pada intinya mendorong 3 Peradi berdamai. Luhut mengatakan sejak dulu pihaknya berharap 3 Peradi dapat berdamai. Tapi Peradi pimpinan Otto Hasibuan selalu menawarkan sesuai versi mereka.

“Kami pernah mengusulkan dan membuat konsep untuk membentuk Dewan Kehormatan Pusat,” kata Luhut MP Pangaribuan saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Menurut Luhut, Dewan Kehormatan Pusat merupakan hasil dari penyatuan seluruh dewan kehormatan yang dimiliki organisasi advokat. Dia yakin konsep tersebut dapat menghilangkan potensi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat yang tinggi sesuai tujuan organisasi advokat sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Luhut menegaskan pihaknya selalu mengajak ke depan dan fokus bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat ketimbang menginginkan kekuasaan. Dengan bersatunya dewan kehormatan dari seluruh organisasi advokat yang ada saat ini, selanjutnya bisa mengundang Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai ex officio ketua dengan anggota ketua organisasi advokat dan rektor universitas. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas advokat sekaligus menegaskan advokat bagian dari kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Tim Advokat Peradi menguraikan 6 hal. Pertama, para pihak dalam perkara ini adalah Peradi Soho (penggugat), Peradi Suara Advokat Indonesia (penggugat intervensi), dan Menkumham (tergugat), serta Peradi (tergugat II intervensi). Kedua, amar putusan dalam pokok perkara yang dikabulkan hanya sebagian yakni PTUN Jakarta menyatakan batal SK Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan dan mencabut keputusan tersebut.

Ketiga, majelis PTUN Jakarta tidak mengabulkan 2 petitum. Pertama, tentang pengesahan kepengurusan Fauzie Hasibuan dan Thomas E Tampubolon selaku Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi 2015-2020 berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru 12-13 Juni 2015. Kedua, pengesahan kepengurusan Otto Hasibuan dan H Hermansyah Dulaimi sebagai Ketua umum dan Sekjen DPN Peradi 2020-2025 berdasarkan keputusan Munas III Peradi di Bogor 7 Oktober 2020. Keempat, ditolaknya petitum tersebut maka kepengurusan penggugat tidak sah.

Kelima, mengingat dalam putusan tersebut PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan putusan MA No.997/K/PDT 2022 tertanggal 18 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp. tertanggal 29 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan kepengurusan penggugat (Otto Hasibuan dan H. Hermansyah Dulaimi) sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum yang sah mewakili Peradi.

Keenam, mengingat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan sebagai tergugat II intervensi mengajukan banding, maka SK Menkumham No.AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan SK Menkumham No.AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 masih sah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait