Begini Syarat Jadi Calon Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI
Terbaru

Begini Syarat Jadi Calon Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI

Dalam hal pendaftaran dapat dilakukan secara sendiri atau diwakili dengan adanya surat kuasa Calon Ketua Umum atau calon Dewan Kehormatan Profesi. Lain halnya dengan pengambilan nomor urut, Calon Ketua Umum tidak dapat diwakilkan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua OC RAT AKPI 2022 Anwarsyah Tarigan. Foto: Istimewa
Ketua OC RAT AKPI 2022 Anwarsyah Tarigan. Foto: Istimewa

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan segera melangsungkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) AKPI Tahun 2022 pada tanggal 22 Agustus 2022 di Jakarta. Berkenaan dengan itu, Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) baru saja mrngumumkan Tahapan, Jadwal RAT AKPI Tahun 2022 dan Persyaratan Peserta, Calon Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI.

“Berdasarkan perubahan Anggaran Dasar AKPI yang disahkan pada Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 9 Desember 2021, maka kehadiran anggota dalam Rapat Anggota Tahunan tidak dapat diwakilkan dengan surat kuasa untuk menggunakan hak suara,” ucap Ketua OC RAT AKPI 2022 Anwarsyah Tarigan kepada Hukumonline, Senin (4/7/2022).

Terdapat 5 persyaratan menjadi anggota peserta RAT AKPI Tahun 2022. Peserta RAT meliputi seluruh Anggota AKPI dan Anggota Luar Biasa AKPI. Dimana Anggota Aktif memiliki Hak-Hak Bicara, Hak Suara dan Hak Untuk Memilih. Disamping itu, Anggota Pasif, memiliki Hak Bicara namun tidak memiliki Hak Suara dan Hak untuk memilih serta dipilih dalam RAT Tahun 2022.

Baca Juga:

Adapun untuk menjadi peserta RAT, harus memenuhi persyaratan administrasi calon peserta yang meliputi Kartu Anggota AKPI yang masih berlaku dan SK Kurator. Tidak lupa nantinya para peserta harus mengisi daftar kehadiran sewaktu RAT dilaksanakan. Sebagai informasi, pendaftaran peserta RAT AKPI akan dilaksanakan pada waktu RAT yakni 22 Agustus 2022.

Dalam pengumumannya, turut diterangkan segala persyaratan bagi calon Ketua Umum yang akan maju berkontestasi dalam ajang pemilihan di RAT AKPI 2022. Berdasarkan Ketentuan Pasal 12, Pasal 23 Anggaran Dasar dan Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga AKPI, Calon Ketua Umum harus memenuhi 9 persyaratan.

Pertama, Calon Ketua umum wajib untuk mengikuti setiap proses pemilihan, mematuhi hasil keputusan Rapat Anggota dan menandatangani Pakta Integritas “Siap menang, siap kalah dan akan loyal kepada Asosiasi serta tidak akan mendirikan organisasi tandingan". Kedua, mempersiapkan Foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar, Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Anggota AKPI dan SK Kurator yang masih berlaku.

Ketiga, memiliki status anggota aktif ketika pemilihan berlangsung sekaligus telah menjadi anggota AKPI minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terdaftar Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kurator) yang Masih Berlaku. Keempat, sehat jasmani dan rohani. Kelima, Pernah menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 1 periode masa jabatan dengan dibuktikan oleh surat pernyataan yang ditandatangani dan surat keterangan yang akan dikeluarkan oleh Pengurus AKPI.

Keenam, memiliki domisili dan kantor tetap di wilayah RI. Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disiplin dari sebelum pencalonannya. Kedelapan, tidak pernah menjalani pidana dengan putusan pidana karena kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang diancam hukuman pidana 4 tahun keatas. Kesembilian, memiliki dukungan sekurang-kurangnya 10 orang anggota yang bukan pengurus.

Sedangkan untuk menjadi calon dewan kehormatan profesi, sebagaimana tertuang pada Pasal 27 Anggaran Dasar dan Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga AKPI, terdapat 8 persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Disamping persyaratan yang mirip dengan calon Ketua Umum seperti menandatangani pakta integritas, menyiapkan foto dan SK Kurator, sehat jasmani dan rohani, berdomisili dan kantor tetap di RI, tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disiplin oleh AKPI, dan tidak pernah menjalani pidana dengan putusan pidana karena kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang diancam hukuman pidana 4 tahun.

Calon dewan kehormatan juga diwajibkan untuk memiliki status aktif anggota ketika pemilihan dengan catatan sudah menjadi anggota AKPI setidaknya 7 tahun. Kemudian, pencalonannya diajukan oleh pengurus AKPI atau minimal 15 orang anggota.

Seluruh berkas persyaratan wajib disatukan dalam map berwarna kuning dengan dituliskan nama untuk diberikan pada panitia di Graha AKPI, Tebet, Jakarta Selatan pada tanggal waktu pendaftaran. Waktu Pendaftaran Calon Ketua Umum dan Calon Dewan Kehormatan Profesi berlangsung dari tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022. Dalam hal pendaftaran dapat dilakukan secara sendiri atau diwakili dengan adanya surat kuasa Calon Ketua Umum atau calon Dewan Kehormatan Profesi.

Lain halnya dengan pengambilan nomor urut, Calon Ketua Umum tidak dapat diwakilkan sedangkan untuk Calon Dewan Kehormatan dapat diwakilkan atau dikuasakan. Dilakukan pada pukul 15.00 WIB tanggal 22 Juli 2022 mendatang, pengambilan nomor urut pemilihan calon juga dilaksanakan di Graha AKPI.

“Kami menghimbau kepada seluruh anggota AKPI yang SK Pengurus dan Kurator telah berakhir atau akan berakhir pada saat RAT dilaksanakan untuk dapat segera melakukan perpanjangan dan melakukan pembaruan KTA yang sudah habis masa berlakunya. Pembaruan dan pembuatan KTA akan dilakukan secara cepat dan mudah tanpa dipungut biaya,” ujar Anwar mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait