Belajar dari Polemik Putusan MK
Kolom

Belajar dari Polemik Putusan MK

Jelas terlihat, salah paham terhadap putusan merupakan episentrum persoalan. Fatal akibatnya.

Bacaan 2 Menit

 

Mengubah perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, atau sebaliknya, merupakan kewenangan Pembentuk UU. Tidak boleh MK menjadi atau mengambilalih kewenangan pembentuk UU. MK menolak memerankan diri  sebagai legislator, khusus menyangkut hukum pidana. Jadi, jika dipahami benar, tak ada yang salah dari putusan ini.

 

Dalam putusan ini, MK tak memutus substansi apa-apa, kecuali bicara mengenai siapa yang seharusnya berwenang atau domain lembaga mana yang bias mengaturnya. MK menolak ketika dipaksa-paksa menjadi “mini parliament”,  membuat atau merumuskan norma hukum pidana baru.

 

Di sini, MK tak hanya memutus sengketa, melainkan menjaga dan menjamin tertib hukum berdasarkan UUD 1945. Singkatnya menurut putusan MK, atur dulu soal perluasan delik kejahatan asusila itu melalui UU. Setelahnya, jika ada persoalan silahkan diuji materi, baru MK memutus konstitusional tidaknya pengaturan tersebut.

 

Penyebab Salah Paham

Jelas terlihat, salah paham terhadap putusan merupakan episentrum persoalan. Fatal akibatnya. Mengapa ini terjadi? Saya teringat pesan Confusius, filsuf Tiongkok yang terkenal karena ajaran moral dan kebajikannya. Confusius menyebut 9 hal yang perlu direnungkan oleh orang yang berbudi. Kali ini, saya meminjam 3 hal yang relevan. Apa itu?

 

Pertama kata Confusius, bila melihat, harus melihat dengan jelas. Ada banyak  ilusi dalam hidup. Sesuatu yang nampak buruk, belum tentu benar-benar buruk. Sebaliknya, apa yang kita lihat baik belum tentu sungguh hal yang baik. Maka, hati-hati. Lihatlah dulu dengan jelas dan jeli.

 

Kedua, bila mendengar, harus mendengar dengan jelas. Ada jutaan informasi mengalir ke telinga kita. Dari segala arah datangnya. Jika kurang kewaspadaan, niscaya kita termakan berita itu. Akhirnya, salah paham tak terhindarkan. Ketiga, bila ragu harus bertanya. Bertanya tidak menandakan seseorang kurang pandai, melainkan sungguh-sungguh berniat menemukan kebenaran. Bertanyalah kepada orang yang tepat, jangan asal-asalan. Bertanya kepada orang yang salah, justru menimbulkan masalah baru, gagal paham atau bahkan sesat pikir.

 

Terhadap pesan yang pertama, tudingan dan kecaman kepada Putusan 46/PUU-XIV/2016, apalagi menyatakan MK me-legal-kan zina dan LGBT, sangat mungkin datang dari 2 orang ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait