Belum Ada Perubahan Instruksi Dirjen Bimas Islam Soal Tuntunan Pengeras Suara Masjid
Berita

Belum Ada Perubahan Instruksi Dirjen Bimas Islam Soal Tuntunan Pengeras Suara Masjid

Dalam instruksi tersebut, pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Saya tidak melihat ungkapan suara adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu," kata Robikin sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (21/8).

 

Sebagai muslim, lanjut Robikin, pendapat seperti itu sewajarnya ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural. Menurut dia, lahirnya pasal penodaan agama antara lain untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan karena perbedaan golongan atau perbedaan agama/keyakinan yang dianut.

 

"Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat," kata Robikin yang juga advokat konstitusi itu.

 

Tags:

Berita Terkait