Hari Anti Perdagangan Orang Internasional yang diperingati setiap 30 Juli menjadi momentum penting untuk mengevaluasi upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lantas instrumen apa saja yang perlu dievaluasi dalam rangka penguatan pemberantasan TPPO ke depannya?
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, mengatakan masih lemahnya sistem peradilan pidana dalam melindungi korban TPPO. Begitu pula proses penegakan hukumnya, melanggengkan kekerasan melalui proses hukum yang tidak sensitif dan meminggirkan hak-hak korban.
“Catatan tahunan SBMI 2024, terdapat 251 Pekerja Migran Indonesia yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang dari berbagai sektor,” kata Hariyanto dikonfirmasi, Rabu (30/07/2025).
Baca juga:
- Imigrasi Diminta Perkuat Deteksi Dini TPPO dan Kesiapsiagaan Administrasi
- Mengenal Lebih Dekat Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Pasal Perdagangan Manusia dan Ancaman Pidananya
SBMI mencatat 22 kasus pekerja migran Indonesia menjadi korban perdagangan orang. Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi sejak 2014 sampai 2025. Tapi sampai sekarang belum ada progresnya. Ironisnya, sebagian kasus berusia lebih satu dekade dan terancam daluarsa. Perkara yang sudah diputus pengadilan restitusinya lebih dari Rp5,6 miliar tak kunjung dieksekusi kejaksaan.
Ironisnya, di ruang sidang korban tak sekedar diabaikan tapi dipermalukan majelis hakim secara terbuka. Hakim mempertanyakan alasan pelaporan korban, menyudutkan perempuan atas kekerasan yang dialaminya. Dalam beberapa kasus, korban dijerat pertanyaan tak mendasar dan bertentangan dengan prinsip peradilan berbasis korban.
“Pendamping korban menghadapi intimidasi, dikucilkan dari proses hukum, bahkan dicurigai, padahal kehadiran pendamping korban sangat vital dalam mendampingi korban yang mengalami trauma atas eksploitasi yang terjadi,” ujar Hariyanto.
Laporan korban di Serang, sempat ditolak polisi dengan alasan korban masih di luar negeri. Mengabaikan fakta pelaku berada di Indonesia. Ada pula korban di Indramayu diperiksa selama 8 jam satu hari tanpa ruang ramah perempuan. Calon awak kapal perikanan di Pemalang ditampung beberapa bulan tanpa kejelasan pemberangkatan. Ketika kasusnya terungkap, para korban ditempatkan di panti sosial tanpa fasilitas yang layak serta perlindungan.
Perempuan korban di kota Malang mengalami intimidasi hakim di ruang sidang. Korban diposisikan sebagai penyebab kegagalan rekan-rekannya berangkat kerja karena pelaporan yang dilakukan. Di Lampung Timur, aparat menyarankan korban berdamai dengan pelaku, sembari ditekan untuk menerima uang damai.
Hariyanto menyebut kekerasan yang dialami buruh migran terjadi sejak perekrutan, penempatan, dan dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi ruang pemulihan. Dalam sistem peradilan pidana yang gagal, korban dan pendampingnya menjadi sasaran bagi tindakan retaliasi atau pembalasan dari pelaku. Seperti korban di Sukadana, Lampung Timur, digugat perdata oleh pelaku. Pendamping di Malang dan Pemalang diancam, diintimidasi, dan dikriminalisasi.
“Gugus tugas TPPO yang dipimpin Polri tidak berjalan efektif, sehingga perlu dievaluasi menyeluruh,” usul Hariyanto.
Rekomendasi delapan poin
SBMI merekomendasikan 8 poin utama. Pertama, pemerintah RI dan DPR harus segera mengakomodir hak-hak korban dalam RUU KUHAP yang berorientasi terhadap pemenuhan hak, kebutuhan perlindungan, peran korban dalam sistem peradilan pidana. Kedua, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung perlu menyusun dan menerbitkan peraturan/panduan bersama yang menjadi panduan penanganan kasus TPPO pada pekerja migran.
Panduan ini harus menjelaskan penggunaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Serta memprioritaskan pendekatan berbasis hak korban, termasuk mekanisme restitusi dan pemulihan.
Ketiga, pemerintah dan DPR segera revisi terhadap UU PTPPO untuk memperbaiki dan menyesuaikan unsur utama TPPO sesuai protokol Palermo. Memperkuat hak korban terutama menambahkan mekanisme kompensasi dan dana bantuan korban bagi korban TPPO.
Keempat, pemerintah dan DPR harus menjamin perlindungan hukum terhadap korban atas tindakan pembalasan, non penghukuman serta perlindungan pendamping, paralegal, dan advokat yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Hal ini merupakan mandat tegas Pasal 60, 61, dan 62 UU 21/2007 dan UU 18 /2017. Mengakui peran masyarakat sipil dalam pemberantasan TPPO yang sangat penting untuk mengakomodir prinsip Anti-SLAPP.
Kelima, Polri penting segera mendirikan direktorat TPPO di seluruh Kepolisian tingkat Daerah (Polda). Mengembangkan layanan ramah korban, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan dan keamanan korban. Hak-hak korban harus dipenuhi sejak awal melapor, termasuk hak atas pendampingan, perlindungan, dan informasi.
Keenam, pemerintah perlu memperkuat Gugus Tugas TPPO di semua tingkat dengan memastikan fungsi koordinatif berjalan efektif, anggaran memadai, dan pelibatan masyarakat sipil dilakukan secara bermakna. Penting mendorong penguatan kapasitas Gugus Tugas Daerah agar dapat bekerja secara nyata dan tidak bersifat simbolik. Terutama memastikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO diimplementasikan.
Ketujuh, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pendidikan dalam menangani kasus TPPO pekerja migran Indonesia. Sekaligus memahami kerangka hukum UU TPPO dan UU PPMI. Kedelapan, memperkuat komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerjasama global dan Asia Tenggara untuk pencegahan dan penanganan TPPO transnasional.
Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu mendeklarasikan komitmen mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bengkulu.
"Dan kita deklarasi, tentang bagaimana mencegah pemberangkatan secara non profesional atau ilegal dan juga TPPO,” ujar Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Karding berharap melalui deklarasi ini TPPO menjadi perhatian serius. Masyarakat diimbau jangan terjerumus iming-iming bekerja ke luar negeri. Bisa jadi bujukan itu bagian dari modus TPPO berkedok sebagai lembaga pemberangkatan pekerja migran.
Kementerian P2MI membuat berbagai program preventif, seperti Migrant Center, Desa Migran Emas, hingga mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk berkomitmen mencegah dan memberantas TPPO.
















