Potensi Korban TPPO Tak Lagi Dihukum, ASEAN Resmikan Pedoman Prinsip Non-Punishment
Terbaru

Potensi Korban TPPO Tak Lagi Dihukum, ASEAN Resmikan Pedoman Prinsip Non-Punishment

Prinsip non-punishment menjadi penegasan bahwa sistem hukum tidak boleh memperlakukan korban TPPO sebagai pelaku kejahatan.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto saat memberikan pidato di acara Peluncuran ASEAN Guidelines on Non-Punishment Principle of Trafficking Victims, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto saat memberikan pidato di acara Peluncuran ASEAN Guidelines on Non-Punishment Principle of Trafficking Victims, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Dalam sebuah langkah bersejarah yang mencerminkan komitmen kolektif kawasan terhadap keadilan dan hak asasi manusia (HAM), ASEAN resmi meluncurkan ASEAN Guidelines on Non-Punishment Principle of Trafficking Victims. Yakni sebuah pedoman guna mengimplementasikan prinsip tanpa hukuman (Non-Punishment Principle) bagi korban perdagangan orang. Panduan ini merupakan hasil kolaborasi intensif berbagai negara anggota ASEAN lembaga HAM regional, dan organisasi mitra seperti ASEAN, Australia Counter, dan Trafficking Program.

Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) periode 2025-2027, Anita Wahid menegaskan panduan ini bukanlah dihasilkan melalui proses yang sederhana semata. Tapi hasil dari perjalan panjang penuh dedikasi, kolaborasi lintas sektor, dan komitmen moral yang tinggi.

“Ini lebih dari sekadar penyelesaian dokumen. Ini adalah panggilan untuk bertindak, re-afirmasi komitmen kita terhadap HAM, dan langkah konkret menuju keadilan bagi mereka yang mengalami eksploitasi dan trauma yang tak terbayangkan,” kata Anita dalam sambutannya di acara Peluncuran ASEAN Guidelines on Non-Punishment Principle of Trafficking Victims, Senin (2/6/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) periode 2025-2027, Anita Wahid saat memberikan sambutan secaara daring. Foto: Tangkapan layar Youtube.

Dia menyoroti korban perdagangan orang seringkali dikriminalisasi karena tindakan yang sebenarnya merupakan konsekuensi langsung dari eksploitasi yang mereka alami. Dalam banyak kasus, korban dijerat hukum atas pelanggaran imigrasi, penggunaan dokumen palsu, atau keterlibatan dalam pekerjaan seks. Padahal mereka seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan dihukum.

“Prinsip ‘tanpa hukuman’ (non-punishment) menjadi penegasan bahwa sistem hukum tidak boleh memperlakukan korban sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info