Sejumlah harapan baru bagi masyarakat di pundak anggota DPR periode 2024-2024 setelah resmi dilantik. Berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih menjadi pekerjaan rumah DPR perlu segera ditindaklanjuti. Khususnya RUU yang menjadi prioritas dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengingatkan fungsi penting DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu perlu digunakan secara maksimal untuk menghadirkan pemerintahan di sektor pidana berbasis bukti, efisien, tidak koruptif dan diawasi komprehensif serta responsif.
Sejumlah isu pidana yang penting diperhatikan anggota DPR periode 2024-2029 termasuk pemerintahan ke depan antara lain transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan. Kemudian, kekerasan dan brutalisme aparat, kebebasan berekspresi dan berpendapat, overkriminalisasi dan penertiban regulasi pidana, kebijakan narkotika & rutan dan lapas yang sesak.
Berikutnya, pelanggaran berat masa lalu, perlindungan korban dan kelompok rentan, serta penghormatan analisis gender dalam peradilan pidana. Khusus untuk DPR, Erasmus mendorong 6 RUU sektor pidana segera dibahas. Pertama, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP). Tujuannya, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana serta mencegah terjadinya brutalitas aparat.
Baca juga:
- Komnas HAM Usul DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan 4 RUU Ini
- Anggota Dewan Periode 2024-2029 Diharapkan Jalankan Fungsi Check and Balances
- 580 Anggota DPR 2024-2029 Resmi Dilantik, Berlanjut 4 Agenda Rapat
Anggota DPR harus berkomitmen membahas R-KUHAP, karena sistem peradilan pidana di bawah KUHAP yang berlaku saat ini minim pengawasan. Tidak ada fungsi pengawasan peradilan (judicial scrutiny) yang memadai, tidak ada fungsi hakim komisaris yang menjamin seluruh sikap tindak aparat penegak hukum dalam menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap tersangka dan terdakwa diawasi.
Kedua, revisi UU Advokat untuk menjamin penguatan fungsi advokat dalam peradilan pidana. Ketiga, mencegah dan menanggulangi judicial corruption perlu dilakukan dengan menjamin penguatan penegakan hukum dengan merevisi UU KPK dengan semangat kembali memperkuat KPK. Termasuk membahas RUU Perampasan Aset.
















