Beragam Harapan terhadap Badan Legislasi Pemerintahan
Berita

Beragam Harapan terhadap Badan Legislasi Pemerintahan

Presiden diminta segera membentuk Badan Legislasi Pemerintahan ini yang diharapkan mampu mengatasi beragam persoalan hiper dan tumpang tindih (saling bertentangan) berbagai regulasi sekaligus mereformasi sistem penataan regulasi di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia mencatat permasalahan umum tata kelola sistem penyusunan peraturan perundang-undangan ada lima hal. Pertama, ketidaksesuaian perencanaan dan arah pembangunan. Kedua, ketidaksesuaian materi muatan. Ketiga, jumlah regulasi sedemikian banyak (hiperregulasi) dan pengaturan yang tumpang tindih. Keempat, ketidakefektifan dalam implementasi. Kelima, tumpang tindih kewenangan kelembagaan.

 

Berdasarkan data yang diperoleh selama ini terdapat 7.621 Peraturan Menteri (Permen); 765 Peraturan Presiden (Perpres); 452 Peraturan Pemerintah (PP); dan 107 UU. Ironisnya,  terhadap hiperregulasi berbagai jenis peraturan tersebut, selain potensi tumpang tindih, juga tidak adanya lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi berbagai peraturan tersebut.

 

Belum lagi, masih adanya ego sektoral antar institusi/lembaga yang mempengaruhi kualitas pembentukan regulasi. Selama ini PSHK Indonesia bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) telah berupaya mendorong penyelesaian serius permasalahan tata kelola sistem peraturan perundangan serta manajemen proses regulasi dan legislasi di DPR.

 

“Nah, seperti sekarang sepertinya serius dengan membentuk Badan Legislasi Pemerintahan. Ini kebutuhan,” katanya. Baca Juga: Sejumlah Harapan Terhadap ‘Nahkoda’ Badan Legislasi Pemerintahan

 

Masih dirumuskan

Kepala Bidang Penyelarasan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Adharinalti mengatakan kemungkinan pembentukan badan khusus penataan regulasi ini masih dirumuskan pemerintah. Pihaknya masih belum mengetahui bagaimana struktur, kewenangan, dan tata kerja lembaga ini. “BPHN masih menunggu dan juga menyimpan pertanyaan,” kata Adharinalti dalam kesempatan yang sama.  

 

“Apakah lembaga baru tersebut bakal dipisahkan dari BPHN cq Kemenkumham atau terdapat nomenklatur kelembagaan baru. Kita menunggu pengumuman, apakah Presiden akan membentuk kementerian atau badan baru atau koordinator kementerian atau bagaimana?”

 

Terlepas dari itu, kata Adharinalti, BPHN telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap sejumlah regulasi berdasarkan perintah Presiden. BPHN telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap 1.078 regulasi. Hasilnya terdapat 185 top urgent regulasi yang harus ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait. “Dari hasil analisa evaluasi yang kami lakukan menjadi dasar menyusun Prolegnas 2019-2024,” katanya.

Tags:

Berita Terkait