Beragam Harapan terhadap Badan Legislasi Pemerintahan
Berita

Beragam Harapan terhadap Badan Legislasi Pemerintahan

Presiden diminta segera membentuk Badan Legislasi Pemerintahan ini yang diharapkan mampu mengatasi beragam persoalan hiper dan tumpang tindih (saling bertentangan) berbagai regulasi sekaligus mereformasi sistem penataan regulasi di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Menggagas Kebijakan Reformasi Regulasi Pasca Pemilu 2019 dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan' di Jakarta, Selasa (15/10). Foto: Istimewa
Sejumlah narasumber dalam seminar bertajuk 'Menggagas Kebijakan Reformasi Regulasi Pasca Pemilu 2019 dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan' di Jakarta, Selasa (15/10). Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berlakunya UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu yang diatur UU 15/2019 pembentukan lembaga/badan yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik pusat maupun daerah.  

 

Kepala Pusat Perencanaan Perundang-Undangan Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menilai keberadaan badan atau lembaga khusus bidang regulasi ini diharapkan mampu mengatasi beragam persoalan hiper dan tumpang tindih (saling bertentangan) berbagai regulasi sekaligus mereformasi sistem penataan regulasi. Sebab, lembaga ini diberi kewenangan sinkronisasi, harmonisasi, koordinasi antar lembaga dalam proses penyusunan peraturan.      

 

“Diharapkan pola dan sistem penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan menjadi lebih sederhana,” ujar Inosentius Samsul saat berbicara dalam seminar bertajuk “Menggagas Kebijakan Reformasi Regulasi Pasca Pemilu 2019 dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” di Jakarta, Selasa (15/10/2019). Baca Juga: Penyebab Menurunnya Produk Legislasi DPR

 

Menurutnya, keberadaan badan/lembaga legislasi itu juga sangat membantu DPR dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama pemerintah. Nantinya, dalam penyusunan dan pembahasan RUU di DPR, cukup diwakilkan pimpinan badan tersebut. “Pembentukan badan legislasi pemerintahan ini penting sekali. Ini untuk menjawab semua permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan, mengurai keruwetan over regulasi dan tumpang tindih berbagai peraturan,” kata dia.

 

Meski struktur organisasi dan tata kerja badan regulasi tersebut belum dirumuskan, dia berharap badan khusus regulasi ini diisi para ahli hukum perundang-undangan dan pemikir yang kompeten serta memiliki wawasan luas. “Jangan sampai lembaga legislasi pemerintahan ini diisi pejabat struktural semua. (Lembaga) Ini think thank dan punya kewenangan kuat,” kata dia.

 

Di tempat yang sama, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al-Muzammil Yusuf (F-PKS) berharap pemerintah segera membentuk badan tersebut agar persoalan over regulasi, tumpang tindih peraturan, penyederhanaan peraturan dapat diatasi.

 

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin mengatakan ada keinginan perbaikan tata kelola sistem peraturan perundang-undangan dari Presiden Jokowi. Sebab, carut marut dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan sedemikian rumit yang berdampak terhadap tingkat investasi dalam kemudahan berusaha.

 

Dia mencatat permasalahan umum tata kelola sistem penyusunan peraturan perundang-undangan ada lima hal. Pertama, ketidaksesuaian perencanaan dan arah pembangunan. Kedua, ketidaksesuaian materi muatan. Ketiga, jumlah regulasi sedemikian banyak (hiperregulasi) dan pengaturan yang tumpang tindih. Keempat, ketidakefektifan dalam implementasi. Kelima, tumpang tindih kewenangan kelembagaan.

 

Berdasarkan data yang diperoleh selama ini terdapat 7.621 Peraturan Menteri (Permen); 765 Peraturan Presiden (Perpres); 452 Peraturan Pemerintah (PP); dan 107 UU. Ironisnya,  terhadap hiperregulasi berbagai jenis peraturan tersebut, selain potensi tumpang tindih, juga tidak adanya lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi berbagai peraturan tersebut.

 

Belum lagi, masih adanya ego sektoral antar institusi/lembaga yang mempengaruhi kualitas pembentukan regulasi. Selama ini PSHK Indonesia bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) telah berupaya mendorong penyelesaian serius permasalahan tata kelola sistem peraturan perundangan serta manajemen proses regulasi dan legislasi di DPR.

 

“Nah, seperti sekarang sepertinya serius dengan membentuk Badan Legislasi Pemerintahan. Ini kebutuhan,” katanya. Baca Juga: Sejumlah Harapan Terhadap ‘Nahkoda’ Badan Legislasi Pemerintahan

 

Masih dirumuskan

Kepala Bidang Penyelarasan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Adharinalti mengatakan kemungkinan pembentukan badan khusus penataan regulasi ini masih dirumuskan pemerintah. Pihaknya masih belum mengetahui bagaimana struktur, kewenangan, dan tata kerja lembaga ini. “BPHN masih menunggu dan juga menyimpan pertanyaan,” kata Adharinalti dalam kesempatan yang sama.  

 

“Apakah lembaga baru tersebut bakal dipisahkan dari BPHN cq Kemenkumham atau terdapat nomenklatur kelembagaan baru. Kita menunggu pengumuman, apakah Presiden akan membentuk kementerian atau badan baru atau koordinator kementerian atau bagaimana?”

 

Terlepas dari itu, kata Adharinalti, BPHN telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap sejumlah regulasi berdasarkan perintah Presiden. BPHN telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap 1.078 regulasi. Hasilnya terdapat 185 top urgent regulasi yang harus ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait. “Dari hasil analisa evaluasi yang kami lakukan menjadi dasar menyusun Prolegnas 2019-2024,” katanya.

Tags:

Berita Terkait