Beragam Persiapan Pemerintah Menerapkan KRIS
Terbaru

Beragam Persiapan Pemerintah Menerapkan KRIS

Ada beberapa RS yang tidak perlu menerapkan KRIS, dan lebih dari 70 RS diklaim siap menjalankan KRIS.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat kerja antara Wakil Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (6/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat kerja antara Wakil Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (6/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Pemerintah masih menyiapkan implementasi Kelas Ruang Rawat Inap Standar (KRIS) terus berjalan. Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menargetkan penerapan KRIS oleh seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Wakil Menteri Kesehatan, Prof Dante Saksono Harbuwono mengatakan dari hasil survei yang dilakukan terhadap Rumah Sakit (RS) di Indonesia sebanyak 79,06 persen sudah memenuhi kriteria KRIS. Pasal 46A ayat (1) Perpres 59/2024 mengatur 12 kriteria KRIS. Yakni komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi; ventilasi udara; pencahayaan ruangan.

Kemudian kelengkapan tempat tidur; nakas per tempat tidur; temperatura ruangan; ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Kendati KRIS akan diterapkan untuk seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tapi Prof Dante menyebut kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis RS. Antara lain RS Jiwa, RS tipe D Pratama, dan 6 RS yang masih tahap pembangunan serta 3 RS yang berhenti beroperasi. Pelaksanaan KRIS ini juga disusul dengan penetapan besaran iuran baru program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

“Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025,” ujar Prof Dante dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (6/6/2024).

Baca juga:

Kendati secara umum menjelaskan persiapan KRIS berjalan baik, tapi Prof Dante mengakui ada kekhawatiran pelaksanaan KRIS seperti jumlah tempat tidur di RS yang berkurang atau hilang, sehingga berdampak terhadap peserta JKN atau pasien. Menurutnya terdapat potensi kehilangan tempat tidur, tapi jumlahnya sedikit.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info