Pajak merupakan sektor penting yang dikelola pemerintah, sebab menjadi sumber utama pemasukan negara. Pemerintah perlu mencari strategi yang tepat dalam menyelenggarakan kegiatan perpajakan. Beragam pembenahan terhadap tata kelola perpajakan terus dilakukan sebagai bagian upaya menaikan pendapatan negara.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Jakarta Selatan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prof Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) merupakan momentum penting perpajakan di Indonesia. Pembenahan administrasi pajak yang lebih baik, salah satunya dimulai sejak pemerintah menerbitkan kebijakan tax amnesty dilakukan secara sukarela.
“Itu basis kita menyusun administrasi pajak yang lebih baik. Ada upaya pemerintah untuk ini, saatnya kita membenahi administrasi pajak,” kata Yeheskiel dalam diskusi yang diselenggarakan Kelompok Studi Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI 2024), bertema “Shaping The Future of Indonesian Taxation: Exploring Forward-Thinking Strategies for 2024–2029’, Minggu (14/7/2024) kemarin.
Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan diterbitkan dengan tujuan antara lain merespon kemajuan teknologi digital yang semakin berkembang. Tema besar yang diusung beleid itu adalah pembaruan sistem administrasi pajak. Misalnya kebijakan pajak karbon, kemudian sekarang SIAP.
Baca juga:
- Ini 2 Profesional yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak
- Tiga Hal Ini Diduga Jadi Sebab DJP 'Memble' di Sengketa Pajak
Prof Yeheskiel menjelaskan Perpres 40/2018 memuat 5 pilar utama. Yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi serta basis data. Jika berbagai pilar itu bergulir dapat mewujudkan administrasi pajak yang lebih baik.
SIAP yang masih berproses menurut Prof Yeheskiel akan memberikan dampak secara internal dan eksternal. Sebab sistem tersebut bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis yang berkaitan dengan pajak. Umumnya, sebagaimana praktik yang terjadi di negara lain integrasi berbagai bisnis proses dalam core tax administration system.
Bagi negara dengan sistem perpajakan yang sudah matang proses integrasi itu tak butuh lama. Selain itu proses SIAP atau core tax administration system yang saat ini berlangsung akan berdampak antara lain terhadap wajib pajak, dan layanan perpajakan. Salah satunya layanan pajak dilakukan secara digital.
“Semua layanan terdigitalisasi, semua proses dirancang untuk mengakomodasi pengalaman pengguna dan layanan terhadap pelanggan,” urainya.
Progres terkini, SIAP dalam tahap mitigasi risiko. Sebab tidak menutup kemungkinan integrasi terhadap 21 bisnis proses bakal menimbulkan dampak terhadap operasional. Dia berharap setelah melalui tes ke depan, operasionalnya bisa sesuai harapan dan memberikan kemudahan layanan, maupun peningkatan kepatuhan.
“Juga memberikan edukasi,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof Haula Rosdiana berpendapat umumnya dalam membuat suatu sistem mengacu pada kebutuhan. Pembaruan sistem perpajakan ini sudah dinantikan peluncurannya sejak 2018 tapi sampai sekarang tak kunjung diimplementasikan. Salah satu sebab pembaruan ini berjalan panjang karena mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan.
“Nah, ini pengamanan datanya, kalau proses bisnis saja, integrasi dan keamanan data seperti apa. Apakah pembaruan ini bisa menaikan tax ratio? ini belum bisa dilihat karena perlu diimplementasikan dulu,” paparnya.
Mengawal kepatuhan wajib pajak
Dewan Pembina BPP HIPMI, Ajib Hamdani, mencatat penerimaan pajak tahun 2023 lebih dari Rp1.800 triliun. Sebagian besar penerimaan pajak itu berkaitan dengan kepatuhan. Mengingat konsep perpajakan di Indonesia yakni asesmen mandiri, maka laporan yang disampaikan wajib pajak secara umum dianggap benar. Kecuali petugas pajak menemukan ada indikasi data tidak benar yang disampaikan pelapor pajak.
Sistem pembaruan perpajakan yang diperlukan saat ini menurut pria yang juga mengampu sebagai analis kebijakan ekonomi Apindo itu adalah yang bisa mengukur dan mengawal kepatuhan. “Sifat alami pembayar pajak itu kalau tidak dipaksa bayar tidak akan bayar pajak. Maka butuh sistem yang bagus, untuk itu kenapa perlu core tax administration system," imbuhnya.
Adanya core tax administration, sistem terintegrasi dan data yang valid bagi Ajib bakal memberikan dampak positif bagi pelaku usaha sebagai pembayar pajak. Misalnya, membuat level playing field yang setara sehingga pelaku usaha daring dan luring sama-sama menunaikan kewajiban membayar pajak.
“Bagi pengusaha yang patuh pajak sistem ini bagus,” tutupnya.
















