Tiga Hal Ini Diduga Jadi Sebab DJP 'Memble' di Sengketa Pajak
Terbaru

Tiga Hal Ini Diduga Jadi Sebab DJP 'Memble' di Sengketa Pajak

Di sisi lain perlu diperhatikan apakah antara target audit coverage ratio dengan jumlah SDM sudah seimbang. Jika belum, hal ini bisa menyebabkan pemeriksa pajak cenderung asal cepat dan asal jadi dalam melakukan pemeriksaan pajak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang perpajakan. Termasuk, gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Jika dilihat dalam kurun lima tahun terakhir, tren sengketa pajak cenderung meningkat. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total penyelesaian sengketa pajak sepanjang 2019-2023 tercatat sebanyak 65.092. Dengan rincian di tahun 2019 sebanyak 10.166 kasus, tahun 2020 sebesar 10.128 kasus, tahun 2021 sebanyak 12.959. Kemudian tahun 2022 ada 15.561 penyelesaian sengketa pajak, dan tahun 2023 sebanyak 16.278.

Dari hasil putusan sengketa pajak tersebut, terungkap fakta bahwa tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak cukup baik. Dari total perkara yang sudah diputus tersebut, sebanyak 28.646 putusan mengabulkan seluruhnya banding dari wajib pajak, lalu sebanyak 12.548 gugatan/banding dikabulkan sebagian, dan putusan membatalkan sebanyak 312 perkara. Jika di total, maka DJP mengalami kekalahan di 41.506 sengketa atau dengan rasio kurang lebih  63 persen. Dengan kata lain, rasio kemenangan DJP dalam sengketa pajak hanya mencapai 37 persen atau sebanyak 23.586 perkara.

Khusus tahun 2023, DJP tercatat menjadi tergugat/terbanding dengan jumlah sengketa sebesar 16.278. Di mana pengadilan mengabulkan seluruh banding Wajib Pajak (WP) sebanyak 7.399 sengketa atau 45 persen, mengabulkan sebahagian sebanyak 2.769 atau 17 persen, dan membatalkan sebanyak 21 sengketa. Jika seluruh putusan sengketa banding digabungkan, maka rasio kekalahan DJP adalah sebesar 62,4 persen.

Baca juga:

Angka di tahun 2023 tersebut mengalami peningkatan jika dbanding pada tahun 2022, di mana tingkat kekalahan DJP berada pada angka 60 persen. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat tabel di bawah ini.

Hukumonline.com

Menurut pengamat pajak Fajry Akbar, buruknya tingkat kemenangan DJP dalam sengketa pajak adalah persoalan klasik yang terus berulang tiap tahunnya. Berdasarkan studi yang pernah dilakukan pada periode 2013-2019, rasio kekalahan DJP pada pengadilan pajak saat itu sudah mencapai 44,57 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait