Tiga Hal Ini Diduga Jadi Sebab DJP 'Memble' di Sengketa Pajak
Terbaru

Tiga Hal Ini Diduga Jadi Sebab DJP 'Memble' di Sengketa Pajak

Di sisi lain perlu diperhatikan apakah antara target audit coverage ratio dengan jumlah SDM sudah seimbang. Jika belum, hal ini bisa menyebabkan pemeriksa pajak cenderung asal cepat dan asal jadi dalam melakukan pemeriksaan pajak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dari beberapa studi yang dilakukan, Fajry menyebut dua faktor yang menentukan kemenangan DJP. Pertama, kualitas pemeriksaan pajak. Dalam hal ini, tingkat kemenangan DJP ditentukan oleh faktor kompetensi pemeriksa pajak.

“Dari hasil studi, memang ditemukan jika yang berkualitas menjadi kunci. Sedangkan kualitas dari pemeriksaan ditentukan oleh faktor kompetensi pemeriksa pajak. Jadi SDM dari otoritas pajak menjadi kunci,” kata Fajry kepada Hukumonline beberapa saat lalu.

Kedua, masih berdasarkan studi menemukan bahwa kekalahan DJP di pengadilan pajak lebih disebabkan karena tidak cukupnya alat bukti. Namun, lanjut Fajry, studi ini juga menemukan jika pemeriksa pajak telah mengetahui ketentuan pemeriksaan yang ada dengan baik.

Dengan demikian, guna memperbaiki tingkat keberhasilan DJP dalam sengketa pajak, diperlukan perbaikan di tingkat peraturan pelaksanaan pemeriksaan terutama pedoman terkait bukti pemeriksaan. Semisal perlu diuraikan bagaimana sebuah teknik pemeriksaan menghasilkan kecukupan alat bukti.

Ketiga, di sisi lain apakah antara target audit coverage ratio dengan jumlah SDM sudah seimbang. Menurutnya, bila belum bisa menyebabkan pemeriksa pajak cenderung asal cepat dan asal jadi, lalu menyerahkan hasil di tingkat lanjutan.

Sejauh ini, pemeriksaan pajak mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan SE-65/PJ/2013, terdapat 17 teknis pemeriksaan pajak.

Yakni pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak; pengujian keabsahan dokumen; evaluasi; analisis angka-angka; penelusuran angka-angka; penelusuran bukti; pengujian keterkaitan; ekualisasi atau rekonsiliasi; permintaan keterangan atau bukti; konfirmasi; inspeksi; pengujian kebenaran fisik; pngujian kebenaran penghitungan matematis; wawancara; uji petik (sampling) yakni Teknik Audit Berbantuan; komputer (TABK); dan/atau teknik-teknik pemeriksaan lainnya.

Tags:

Berita Terkait