Beragam Usulan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Utama

Beragam Usulan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Penyelesaian nonlitigasi melalui bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pertentangan antara pengusaha dengan asosiasi pengusaha, buruh dengan serikat buruh di perusahaan, dan sesuai kearifan lokal untuk musyawarah mufakat. Selain penyelesaian litigasi di PHI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi ketenagakerjaan. Hol
Ilustrasi ketenagakerjaan. Hol

Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) melalui beberapa tahap mulai dari bipartit, mediasi (arbitrase/konsiliasi), sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Asri Wijayanti, menilai mekanisme proses litigasi di PHI mengandung kelemahan karena jenis perselisihan yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 terbatas hanya 4 jenis yakni perselisihan hak; kepentingan; pemutusan hubungan kerja (PHK); dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Padahal, kata Asri, banyak aspek perselisihan dan sengketa hubungan industrial yang belum masuk UU No.2 Tahun 2004. Misalnya pertentangan antara pengusaha dengan asosiasi pengusaha; buruh dengan serikat buruh; atau yang melibatkan pihak ketiga seperti masyarakat dan pemerintah.

“Menyelesaikan sengketa bisa juga meminjam prinsip dan aturan lokal (kearifan lokal) yang berkembang di daerah masing-masing atau nasional. Dalam mengatasi sengketa harus dilihat akar persoalannya,” kata Asri dalam diskusi secara daring, Kamis (12/11/2020). (Baca Juga: Mendorong Revisi UU PPHI Segera Masuk Prolegnas 2021)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah kota Buton, Sulawesi Tenggara, Indah Kusuma Dewi, mengatakan di daerahnya ada nilai lokal warisan kesultanan Buton bernama saparatanguna. Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan menerapkan nilai lokal ini melalui proses musyawarah untuk mufakat.

Indah menjelaskan saparanguna dibagi dalam dua bagian. Pertama, menyangkut dimensi kemanusiaan atau kemasyarakatan yang mengandung filsafat binci binciki kuli (cubit-cubit kulit) yang maksudnya jika kita dicubit merasa sakit, maka jangan mencubit orang lain. Filsafat ini mengusung prinsip persamaan, kesetaraan, dan keadilan.

Kedua, menyangkut kehidupan secara utuh yang dikaitkan dengan dimensi ketuhanan. Menurut Indah, hal ini terlihat dari filsafat yang diusung yaitu poromu yinda saangu, pogaa yinda koolota yang bermakna “menyatu tidaklah satu, berpisah tiada antara.”

Tags:

Berita Terkait