Beragam Usulan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Utama

Beragam Usulan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Penyelesaian nonlitigasi melalui bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pertentangan antara pengusaha dengan asosiasi pengusaha, buruh dengan serikat buruh di perusahaan, dan sesuai kearifan lokal untuk musyawarah mufakat. Selain penyelesaian litigasi di PHI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam rekomendasinya, Indah mengusulkan 2 hal. Pertama, dalam penyelesaian hubungan industrial melalui penyelesaian nonlitigasi yakni melalui bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Hal itu dilakukan antara pekerja dan pengusaha sesuai dengan kearifan lokal dan menempatkan harkat, martabat, buruh setara dengan pengusaha.

Kedua, adanya penguatan terhadap lembaga mediasi, konsiliasi, dan utamanya arbitrase sebagai lembaga tertinggi dan bersifat final untuk segera dilakukan. “Langkah ini merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan merekrut sumber daya manusia yang profesional tidak memihak dalam pengambilan keputusan sekaliguas meningkatkan komunikasi dalam hubungan industrial,” jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Lelisari, yakin jika kearifan dan nilai-nilai lokal dilaksanakan, perselisihan hubungan industrial semakin sedikit yang berlabuh sampai pengadilan hubungan industrial. Dia menyebut di NTB, pemerintah provinsi NTB telah mengadopsi kearifan lokal dalam Perda Provinsi NTB No.9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi.

“Sejumlah komunitas adat di NTB memiliki masing-masing nilai lokal, seperti komunitas Sasak punya nilai lokal yang disebut dengan sesenggak yang intinya memuat ajaran tentang ketuhanan, pendidikan, moral dan hukum,” kata Lelisari.

Menurut Lelisari, bale mediasi merupakan lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, pembinaan, dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Tujuan bale mediasi ini meliputi 3 hal. Pertama, pengakuan pemerintah sebagai wujud perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi.

Kedua, mencegah dan meredam konflik atau sengketa di masyarakat lebih dini. Ketiga, terselenggaranya penyelesaian sengketa di masyarakat melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan harmonis. Tapi sayangnya perkara yang dapat diselesaikan melalui bale mediasi hanya perdata umum, bukan perdata khusus seperti perselisihan hubungan industrial.

“Perda Provinsi NTB No.9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi merupakan nilai-nilai kedaerahan diakomodasi dalam hukum positif, yang tentu sangat berpotensi untuk dielaborasi menjadi kearifan lokal untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait