Berharap Ada Standar Penanganan Khusus Narapidana Lansia
Berita

Berharap Ada Standar Penanganan Khusus Narapidana Lansia

Hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan untuk narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap mendesak sebagai bagian dari kelompok rentan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) menginginkan ada standar perlakuan khusus untuk tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia) yang diharapkan berlaku secara internasional. Nantinya, konsep ini akan dikenal dengan "The Jakarta Rules" sebagai hasil seminar yang diikuti perwakilan sejumlah negara.

 

"Saya kira kita mau menciptakan, kalau nanti seminar ini bisa menghasilkan satu komitmen internasional, aturan mengenai bagaimana perlakuan untuk lansia. Maka ini bisa kita jadikan 'Jakarta Rules'," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam pembukaan "Seminar on Treatment of Elderly Prisoners" di Jakarta, Rabu (17/10/2018) seperti dikutip Antara.

 

Yasonna menuturkan "Jakarta Rules" nantinya akan didorong sampai ke PBB untuk ditetapkan adanya standar minimum perlakuan khusus untuk narapidana lansia yang hingga saat ini belum ada pedomannya.

 

Ia mencontohkan kebutuhan untuk lansia yang perlu dipenuhi seperti toilet duduk, poliklinik yang dekat dengan blok tahanan, dan makanan yang memenuhi kebutuhan gizi bagi narapidana lansia.

 

"Orang tua perlu perawatan psikologi, anaknya, keluarganya kami beri akses lebih baik. Tidak mungkin ini orang lari lagi, lari pun tidak mampu lagi, maka kita harus dengarkan (kebutuhannya)," ucap Yasonna.

 

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mencatat saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar seluruh rutan/lapas di Indonesia berjumlah 4.408 orang.

 

Dengan jumlah sebanyak itu, kata Sri Puguh, hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan untuk narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap mendesak sebagai bagian dari kelompok rentan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait