Berharap Ikatan Notaris Indonesia Tetap Jadi Wadah Tunggal
Utama

Berharap Ikatan Notaris Indonesia Tetap Jadi Wadah Tunggal

Tak hanya pengurus, pemerintah disebut juga menghendaki INI tetap menjadi satu-satunya wadah notaris di Indonesia sesuai Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023). Foto: FKF
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023). Foto: FKF

Pasca penundaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI), tak dipungkiri memunculkan gejolak diantara kalangan notaris. Ramai beredar perbedaan pandangan beberapa kelompok notaris yang berseberangan dengan Pengurus Pusat (PP) INI. Hingga berpotensi memicu perpecahan di tubuh organisasi wadah tunggal notaris di Indonesia itu. Menanggapi berbagai isu perpecahan itu, PP INI akhirnya buka suara.

“Beberapa waktu belakangan, terus bertebaran berbagai informasi yang meresahkan kalangan notaris. Satu hal yang rekan-rekan perlu ketahui, kita ingin INI tetap menjadi satu-satunya wadah notaris di Indonesia sesuai Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujar Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:

Menurut Yualita, banyak isu yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Terlebih, banyak diantarnya merupakan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap PP INI maupun dirinya secara pribadi. Meski begitu, ia berpesan bagi semua kalangan notaris untuk tetap menghadapi persoalan ini dengan positif. Mengingat yang dapat mempertahankan kewibawaan INI sebagai wadah tunggal notaris Indonesia ialah kalangan notaris itu sendiri dengan saling bekerja sama.

“Saya meminta ke rekan-rekan yang ada kepentingan tolonglah kepentingan itu disisihkan dahulu. Sekarang bagaimana kepentingan kita ini membantu pemerintah agar stabilitas kemanan secara nasional itu bisa diatasi dengan kita meredam semuanya. Kita sebagai organisasi tunggal harus berpikir lebih realistis, lebih sehat, bagaimana menjaga keutuhan INI,” imbuhnya.

Jangan sampai pecah

Kepala Bidang Organisasi PP INI Taufik menyampaikan beberapa hal yang perlu kembali dijelaskan mengenai sejumlah isu yang kembali muncul untuk meluruskan terhadap surat-surat yang masuk ke PP INI. Diantaranya surat yang berasal dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pengurus Wilayah INI. Ia mengaku belum mengetahui bentuk dan dasar hukum dari forum tersebut.

“Tapi ini fakta, ada surat yang mengatasnamakan tersebut. Kalau kita lihat ditandatangani oleh sebagian besar ketua-ketua pengurus wilayah. Apakah bertindak atas nama pribadi atau atas nama kepengurusan? Kami tidak tahu, yang ada hanya nama-nama dan tanda tangan. Seperti disampaikan Bu Ketum, kita semua ini berkewajiban untuk menjaga keutuhan INI jangan sampai INI pecah,” ucap Taufik.

Jelas, kata Taufik, tidak ada pihak yang menghendaki terjadinya perpecahan di tubuh INI yang merupakan wadah tunggal bagi profesi notaris di Indonesia. Baik dari pengurus, anggota, ataupun termasuk pemerintah sendiri sebenarnya tidak menginginkan perpecahan. Untuk itu, penting memberikan klarifikasi terhadap tuduhan-tuduhan yang digulirkan kepada PP INI.

Diantaranya tuduhan tersebut menyasar PP INI yang dituding telah melaksanakan tata kelola organisasi yang buruk, tidak melaksanakan konstitusi perkumpulan dengan baik, sampai-sampai disebut berpotensi memecah belah perkumpulan. Atas tuduhan itu, Taufik dengan tegas mengatakan adalah tidak benar.

“Tidak diketahui bagaimana dasar atau fakta hingga kesimpulan tersebut muncul. Padahal, selama ini PP INI memandang telah melaksanakan semua program kerja dan keputusan dari kongres XXIII. Meski secara waktu memang mengalami hambatan karena Covid-19.”

Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan penundaan Kongres bukanlah keinginan dari PP INI, melainkan adanya instruksi dari Kemenkumham yang meminta agar Kongres XXIV ditunda pelaksanaannya selambat-lambatnya bulan Agustus 2023 dengan menggunakan e-Voting Nasional. Kemenkumham juga mempunyai alasan sampai menerbitkan instruksi tersebut. Salah satunya mengenai pemenuhan hak anggota yang selama ini disuarakan agar dapat terakomodir melalui sistem e-Voting Nasional.

“Kita tetap menginginkan INI sebagai wadah tunggal dari para notaris di Indonesia. Jabatan Notaris tetap menjadi jabatan yang dipercaya oleh masyarakat, pemerintah, oleh negara. Sehingga keberadaan notaris di Indonesia masih dibutuhkan (agar tetap bersatu dan tidak terpecah belah),” harap Taufik.

Yualita melanjutkan PP INI sedang dan terus melakukan upaya dalam rangka menjaga INI tetap menjadi satu-satunya wadah bagi notaris di Indonesia sekaligus menjaga eksistensi notaris Indonesia tetap dapat bertahan di tengah era digitalisasi yang luar biasa. Diperkirakan setelah Kongres, INI bakal menyelenggarakan seminar internasional dengan mengundang 9 negara Asia.

Acara tersebut bertujuan untuk mempertahankan eksistensi notaris Indonesia dan menjaga kesejahteraan notaris Indonesia ke depan agar menjadi lebih baik. “Karena kita ketahui jumlah notaris Indonesia sudah lebih dari 19 ribu. Tentu PP INI harus memikirkan bagaimana ke depan? Adik-adik nanti bisa mengalami kejayaan notaris di era sebelumnya. Saya mohon dengan positive thinking kita semua, berilah kepercayaan kepada PP INI agar kita terus bekerja untuk organisasi dan untuk anggota INI,” kata Yualita.

Tags:

Berita Terkait