Berpotensi Rugikan Konsumen, YLKI Minta Penerapapan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda
Terbaru

Berpotensi Rugikan Konsumen, YLKI Minta Penerapapan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda

Setidaknya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebelum menerapkan KRIS. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Berpotensi Rugikan Konsumen, YLKI Minta Penerapapan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda
Hukumonline

Pada Juli mendatang, pemerintah berencana melakukan uji coba terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dahulunya terbagi dalam tiga kelas akan dihapuskan. Dengan demikian pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada lagi klasifikasi kelas 1,2 dan 3. Semua pasien akan mendapatkan layanan dalam ruang kelas rawat inap yang sama atau kelas tunggal. Dalam kelas rawat inap standar ini, rencananya satu kamar akan berisi maksimal 4 pasien rawat inap.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati, mengatakan bahwa KRIS bertujuan untuk pemenuhan prinsip ekuitas, yang dikarenakan masih belum terstandarnya kelas perawatan saat ini. Melalui monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh DJSN ditemukan akses masyarakat terhadap penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan maupun distribusi obat yang relatif belum merata di wilayah Indonesia.

Kebijakan KRIS akan dilakukan secara bertahap dimulai pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

Dan terkait uji coba yang akan dilaksanakan sedang dirundingkan dalam Pokja JKN yang anggotanya terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN, Perguruan Tinggi maupun BPJS Kesehatan. Implementasi KRIS secara bertahap dilakukan dengan tujuan agar rumah sakit yang saat ini belum memenuhi 12 kriteria yang diatur masih bisa mengimplementasikan secara bertahap kriteria yang telah dipenuhi.

“Targetnya penahapan pada tahun 2022 dilakukan pada rumah sakit vertikal, tahun 2023 pada RSUD dan RS swasta, tahun 2024 sudah dapat diimplementasikan secara keseluruhan,” kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati dikutip dari laman resmi DJSN, Senin (20/6).

Iene juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan melakukan uji coba KRIS di sejumlah Rumah Sakit pada beberapa daerah potensial. Saat ini sedang dilakukan pemetaan terkait 5 daerah yang akan dilakukan uji coba tersebut. 

Tags:

Berita Terkait