Bersama UNESCO, Koalisi Seni Luncurkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian
Terbaru

Bersama UNESCO, Koalisi Seni Luncurkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian

Koalisi Seni dan UNESCO berkolaborasi dalam membuat sebuah penelitian guna mengetahui kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

“Berbeda dengan hak asasi manusia atau hak dasar pada umumnya, kebebasan berkesenian bukanlah hak yang berdiri sendiri, sebab terdapat beberapa hak dasar yang harus dijamin perlindungan dan pemenuhannya terlebih dahulu sebelum seseorang dapat menikmati seni dan bebas,” ujarnya.

Dalam kebebasan berkesenian, UNESCO membaginya ke dalam enam komponen utama, yaitu:

1. Hak untuk berkarya tanpa sensor atau intimidasi

2. Hak untuk mendapatkan dukungan, jalur distribusi, dan balas jasa atas karya

3. Hak atas kebebasan berpindah tempat

4. Hak atas kebebasan berserikat

5. Hak atas perlindungan hak sosial dan ekonomi

6. Hak untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan

“Sejatinya, ini tidak hanya perkara hak seniman saja, tetapi hak kita semua yang juga menikmati seni,” imbuh Hafez.

Adanya sistem pemantauan kebebasan berkesenian ini dapat menjadi tumpuan bagi pelaku seni maupun masyarakat penikmat seni ketika mengalami suatu kasus yang melanggar kebebasan berkesenian sehingga dapat mencatatkan kasusnya pada sistem ini.

“Kami belum bisa mendampingi dalam menyelesaikan kasus, tetapi melalui sistem ini kami berharap mereka dapat mencatatkan kasus dan mendokumentasikannya ke dalam sistem sehingga nanti jika membutuhkan bantuan kami dapat menunjuk kelembagaan untuk membantu,” lanjutnya.

Hafez juga memastikan bahwa seluruh data yang dicatatkan oleh pelaku seni maupun masyarakat tidak akan serta merta disampaikan langsung ke publik. Koalisi Seni akan menjaga data pribadi dan kerahasiaan pelaku seni dan masyarakat yang menggunakan sistem pemantauan kebebasan berkesenian ini.

“Seluruh data yang kami kumpulkan dari media monitoring, laporan, dan data tidak akan digunakan untuk mendiskreditkan korban, tetapi semata hanya untuk menunjukkan kebebasan berkesenian di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait