BI Sambut Baik Rencana Aturan Tabungan Berhadiah
Berita

BI Sambut Baik Rencana Aturan Tabungan Berhadiah

Program pemberian hadiah tabungan diharapkan tak memicu munculnya kondisi yang tak sehat antar perbankan

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Sambut Baik Rencana Aturan Tabungan Berhadiah
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur pemberian hadiah tabungan. Menurut Gubernur BI Agus DW Martowardojo, program pemberian tabungan berhadiah oleh perbankan merupakan salah satu yang perlu diperhatikan secara khusus.

“Saya yakini ini adalah bagian yang diperhatikan. Kami memahami OJK memberi perhatian hal itu,” kata Agus di Komplek Perkantoran BI di Jakarta, Jumat (7/3).

Meski BI mengawasi makro prudensial, Agus yakin bahwa pemberian hadiah oleh bank masih berkaitan dengan kewenangan BI. Menurutnya, hadiah-hadiah tersebut bisa berdampak pada perhitungan tingkat bunga. Jika tingkat bunga yang ditawarkan perbankan terlalu besar lantaran adanya program pemberian hadiah, maka bisa memicu bisnis yang tidak sehat.

“Jadi perlu lakukan pengawasan. Sehingga secara all ini, berapa tingkat bunga yang ditawarkan. Kalau itu terlalu besar, itu akan menciptakan kondisi yang kurang sehat,” kata Agus.

Menurutnya, program pemberian hadiah ini tak akan menyulitkan bagi bank yang masuk kategori Buku IV atau bank-bank yang memiliki aset dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang besar. Sedangkan bagi perbankan yang masuk kategori Buku I atau perbankan yang memiliki aset atau DPK lebih kecil, program hadiah ini bisa menjadi bumberang, yakni mempersulit pendanaan bank.

“Untuk bank di Buku IV, tetap bisa memperoleh pendanaan dengan tidak terlalu sulit. Tetapi bagi ekstrimnya Buku I, kondisi itu bisa mempersulit pendanaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Agus mengingatkan agar program pemberian hadiah tabungan ini tidak memicu munculnya kondisi yang tak sehat antar perbankan. “Kita tetap mendorong adanya persaingan yang sehat dan tidak sampai pemberian hadiah itu menjadi persaingan yang tak sehat,” katanya.

Sebelumnya, OJK tengah menggodok aturan main program tabungan berhadiah pada kuartal III-2014. Hingga kini, internal OJK tengah meneliti praktik pemberian hadiah yang sering terjadi di masyarakat. Penelitian lebih dalam ini dilakukan OJK sebagai dasar sebelum dikeluarkannya aturan.

Salah satu alasan OJK menyusun aturan main program tabungan berhadiah adalah masalah ketidakadilan (fairness). OJK menilai, dengan adanya program tersebut, dapat memicu perebutan DPK melalui tabungan. Perebutan DPK tersebut dinilai OJK dapat menyudutkan bank-bank kecil.

Alasannya karena hanya bank besar yang memiliki dana berlimpah sehingga lebih mampu dalam menggelar program tabungan berhadiah. Menurut OJK, bagi bank kecil yang pendanaannya lebih sedikit, program tabungan berhadiah ini dapat mengorbankan biaya operasionalnya sehingga menjadi lebih tinggi.

Dalam membahas aturan ini, OJK turut melibatkan kalangan ahli, pelaku usaha khususnya dari perbankan, hingga perwakilan dari masyarakat. Aturan ini merupakan salah satu dari sejumlah aturan yang akan diselesaikan OJK pada masa awal beralihnya pengawasan perbankan dari BI.

Setidaknya, terdapat beberapa alternatif dalam pembuatan aturan program tabungan berhadiah ini. Di antaranya adalah terkait pembatasan nilai hadiah atau melarang penuh pemberian hadiah untuk produk tabungan. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan alternatif mana yang akan digunakan dalam peraturan OJK.
Tags:

Berita Terkait