Binsar Gultom Sikapi Isu Pergantian Hakim Kasus Kopi Sianida
Kasus Pembunuhan Berencana:

Binsar Gultom Sikapi Isu Pergantian Hakim Kasus Kopi Sianida

“Apa alasannya saya harus dicopot?” tanya Binsar.

FNH
Bacaan 2 Menit
Hakim Binsar Gultom. Foto: RES
Hakim Binsar Gultom. Foto: RES
Sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat ditangani trio hakim: Kisworo, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom. Dalam persidangan selama ini, hakim Binsar Gultom terbilang lebih sering mengajukan pertanyaan kepada saksi dan ahli.

Kepada sejumlah saksi yang dihadirkan Binsar tegas meminta agar mereka tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Begitulah yang terlihat saat rekonstruksi di depan sidang dengan menghadirkan saksi pelayan kafe Olivier Jakarta. Di kafe inilah Mirna meregang nyawa setelah minum es kopi vietnam yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Binsar sebenarnya meminta sidang di tempat, di kafe. Tetapi akhirnya rekonstruksi suasana kafe digelar di ruang sidang. Di situlah saksi-saksi memberikan keterangan. “Hati-hati kalian, bahaya ini. Jangan bertele-tele. Ingat, kalian sudah disumpah dan kalau memberikan kesaksian palsu, itu ada pidananya,” saat persidangan pada Rabu, (27/7) lalu.

Binsar juga pernah meminta penuntut umum menghadirkan seluruh saksi-saksi fakta selama agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan saksi-saksi fakta. Kehadiran seluruh saksi dinilai penting untuk merangkai kejadian-kejadian dan memastikan pernyataan saksi yang mungkin saling berkaitan dengan saksi lainnya. “Tolong selama persidangan mendengarkan saksi fakta, semua saksi dihadirkan,” ujar Binsar.

Selain itu, dalam persidangan yang digelar Rabu (10/8), Binsar meminta ahli digital forensik untuk menjelaskan apakah ada kemungkinan pergerakan dari pelayan kafe Olivier yang sempat mendatangi meja 54, memasukkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnam. Menurut Binsar, semua kemungkinan harus dipertanyakan. “Dalam rekaman CCTV itu, terlihat tidak gerakan pelayan Kafe Olivier yang mungkin memasukkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnam?,” tanya Binsar.

Binsar juga memberikan kesempatan yang sama kepada penuntut umum  dan tim kuasa hukum Jessica. Saat tim kuasa hukum mendapatkan giliran bertanya kepada saksi dan jaksa menolak pertanyaan tersebut, Binsar meminta JPU untuk memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum bertanya. Hal tersebut juga dilakukan oleh Hakim Ketua Kisworo.

Kisworo dan Binsar juga sama-sama pernah meminta Otto Hasibuan untuk tidak membuat kesimpulan saat bertanya kepada saksi dalam persidangan. Kisworo bahkan sempat meminta kuasa hukum Jessica untuk tidak mengintervensi hakim.

Kali lain, Binsar memotong pertanyaan Otto Hasibuan, kuasa hukum terdakwa Jessica. Binsar meminta agar penasihat hukum terdakwa tidak membuat pertanyaan yang menyimpulkan. Sebagai hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan itu, Binsar memang bertugas menggali informasi sebanyak mungkin agar putusannya benar-benar merujuk pada fakta persidangan.

Tetapi sikap Binsar membuat tim penasihat hukum terdakwa gerah. Hidayat Boestam, pengacara Jessica lainnya, menginformasikan kepada wartawan bahwa tim kuasa hukum sudah melayangkan surat kepada Ketua PN Jakarta Pusat. Isinya, meminta agar hakim Binsar diganti dengan hakim lain.

Hidayat menduga Binsar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Salah satu pernyataan yang dinilai melanggar kode etik adalah Binsar pernah menghukum seorang terdakwa kasus pembunuhan dengan pidana penjara seumur hidup di Jasinga Bogor meskipun tanpa ada saksi yang benar-benar melihat perbuatan terdakwa. Pertanyaan sang hakim, kata Otto Hasibuan, membuat kliennya sok. Pernyataan yang disampaikan Binsar di ruang sidang ini menurut Hidayat, terkesan menghakimi Jessica seolah-olah terdakwa bersalah dalam kasus ini.

Binsar tak ambil pusing dengan permintaan itu. Sesaat sebelum sidang kasus pembunuhan itu berlangsung, Rabu (10/8), Binsar menegaskan sudah menjalankan tugas sebagai hakim sebagaimana mestinya. Hakim juga bertugas mencari kebenaran materiil dalam kasus pembunuhan berencana itu. Binsar mengaku sudah berusaha objektif, tak memihak kepada siapapun, saat mengajukan pertanyaan-pernyataan.

Jika kuasa hukum mempersoalkan cara hakim mencari kebenaran dengan cara mencecar saksi, hal tersebut merupakan sesuatu yang biasa dalam persidangan. “Itu hanya efek ketidapuasan mereka saja. Apa alasannya saya harus dicopot? Selama ini tidak ada yang protes kok,” kata Binsar.

Darmawan Salihin, ayah korban, menilai permintaan penggantian anggota majelis hakim sebagai bentuk ketakutan dari kuasa hukum Jessica. Darmawan menilai Binsar adalah salah satu hakim yang pertanyaan-pertanyaannya bernada kritik. Binsar mencecar saksi untuk mendapatkan fakta detail untuk mengungkap misteri pembunuh Mirna. Darmawan memahami tugas pengacara untuk melakukan berbagai cara agar kliennya dibebaskan.
Tags:

Berita Terkait