Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Ini Penjelasan Hukumnya

Larangan rangkap jabatan advokat merupakan hal untuk mencegah atau menghindari adanya benturan kepentingan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ketentuan larangan advokat merangkap jabatan ini jika dilihat dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat, advokat dilarang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang berarti selain daripada itu, advokat dapat merangkap jabatan lain.

Di beberapa instansi pendidikan, ada beberapa advokat yang merangkap jabatan menjadi dosen. Hal ini dilarang jika advokat yang merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut berstatus pegawai negeri, sehingga tidak diperbolehkan.

Profesi advokat lekat dan tidak terlepas dari kode etik yang bernilai moral di dalamnya. Seorang advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki hak dan kewajiban yang menyertainya. Hak dan kewajiban advokat adalah menjalankan kode etik advokat dan menjalankan ketentuan sesuai di dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masing-masing profesi hukum, mengenai boleh atau tidaknya merangkap jabatan di dalam profesi hukum adalah tergantung dari peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait