Bolehkah ASN Memiliki Bisnis Sampingan? Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah ASN Memiliki Bisnis Sampingan? Simak Penjelasan Hukumnya

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Jika PNS memiliki bisnis sampingan, wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kode etik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bolehkah ASN Memiliki Bisnis Sampingan? Simak Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memiliki harta yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Korupsi (KPK), RAT yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pencucian uang lewat beberapa kanal bisnis, di antaranya melalui enam perusahaan yang saat ini tengah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terlepas dari kasus yang membelit RAT, muncul pertanyaan apakah ASN diperbolehkan memiliki bisnis atau usaha sampingan? Dilansir dari Klinik Hukumonline, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Dahulu, PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94/2021.

Baca Juga:

Namun demikian, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam PP 42/2004.

Perlu diperhatikan juga bahwa dalam Pasal 5 PP 94/2021, PNS dilarang:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

Tags:

Berita Terkait