Bonaran Situmeang Tersangka Korupsi Pengurusan Sengketa Pilkada di MK
Berita

Bonaran Situmeang Tersangka Korupsi Pengurusan Sengketa Pilkada di MK

Dalam sidang perkara Akil, Bonaran sempat membantah memberikan uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

NOV
Bacaan 2 Menit

Bonaran menghubungi Akil untuk membicarakan mengenai proses persidangan PHPU Tapanuli Tengah. Setelah itu, Akil kembali menghubungi Bakhtiar untuk menyampaikan  permintaan  uang  Rp3 miliar kepada Bonaran. Bakhtiar lalu menemui Bonaran, Saiful Pasaribu, Hetbin Pasaribu, Tembak Pasaribu, Juang Pasaribu dan Daniel Situmeang.

Dalam pertemuan itu, Bakhtiar menyampaikan permintaan Rp3 miliar sambil menunjukan SMS dari Akil. Tidak lama, Akil kembali menghubungi Bakhtiar dengan mengirim SMS yang berisi agar uang  dikirimkan  ke  rekening  tabungan  atas nama  CV  Ratu Samagat dengan keterangan “angkutan batubara” dalam slip setoran.

Pada pertengahn Juni 2011, Bonaran memberikan uang tunai Rp2 miliar kepada Bakhtiar untuk dikirimkan kepada Akil. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan “angkutan batubara” dalam slip setoran.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, PHPU Tapanuli Tengah diputuskan oleh MK dengan amar putusan, antara lain menolak permohonan untuk seluruhnya. Perbuatan Akil selaku hakim konstitusi yang menerima uang Rp1,8 miliar diketahui atau patut diduga untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info