BPHN Luncurkan Buku Panduan Penyuluhan Hukum
Berita

BPHN Luncurkan Buku Panduan Penyuluhan Hukum

JF Penyuluh Hukum berani harus tampil di depan, meluruskan, dan sampaikan informasi yang benar. Terwujudnya kesadaran hukum masyarakat akan menciptakan budaya hukum. Tolok ukurnya masyarakat menjadi tertib, taat dan patuh terhadap hukum.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
BPHN lakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
BPHN lakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyusun buku Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum. Hal itu terkait peran penyebarluasan informasi dan pemahamam terhadap norma hukum oleh Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum di masyarakat demi menciptakan budaya hukum yang tertib, taat/patuh pada norma hukum dan tegaknya supremasi hukum.  

 

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto menjelaskan buku panduan ini sebagai pedoman JF Penyuluh Hukum dalam mendokumentasikan kegiatan penyuluhan hukum yang telah dilakukan di masyarakat. Buku ini juga untuk keperluan penilaian angka kredit para Penyuluh Hukum, sehingga terdapat keseragaman segi kualitas dan memudahkan tata laksana pendokumentasian.

 

“Penyuluhan hukum bertugas penting untuk melakukan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum,” ujar Benny Riyanto dalam keterangannya, dalam acara online dan launching buku Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum, Senin (11/5/2020) melalui sambungan telekonferensi diikuti Penyuluh Hukum se-Indonesia.

 

Selaku instansi pembina JF Penyuluh Hukum, BPHN memiliki tanggung jawab melakukan penyusunan regulasi di bidang penyuluhan hukum, pengembangan kompetensi, dan pembinaan JF Penyuluh Hukum. Namun, masih ditemukan JF Penyuluh Hukum yang belum memahami dan menguasai aturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya serta peraturan bidang penyuluhan hukum lain. 

 

BPHN menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyuluhan hukum, diantaranya adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan tugas, sehingga terjadi tumpang tindih pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan tanpa berkoordinasi dengan pimpinan, serta penyusunan laporan kegiatan yang sebatas mengejar syarat pemenuhan angka kredit. 

 

Sebagai contoh, ditemukan kegiatan penyuluhan hukum yang seharusnya diperuntukkan bagi JF Penyuluh Hukum Pertama. Tetapi dilaksanakan oleh JF Penyuluh Hukum Madya. Padahal JF Penyuluh Hukum Madya tidak lagi melaksanakan kegiatan lapangan, tetapi lebih kepada kajian kebijakan maupun konsep pengembangan hukum. 

 

“Mari sama-sama berangkat pada aturan yang benar. Tidak lagi sekedar mencari angka kredit, tetapi apa yang bisa kita perbuat untuk negara, apa yang bisa kita berikan untuk pemerintah, apa yang bisa kita tunjukan ke masyarakat,” pintanya. (Baca Juga: Penyuluh Hukum, Penyambung Suara Hukum yang Harus Terus Berinovasi)

Tags:

Berita Terkait