BPHN Rangkul Auditor Hukum Lakukan Audit Kepatuhan Hukum Lingkup Privat
Utama

BPHN Rangkul Auditor Hukum Lakukan Audit Kepatuhan Hukum Lingkup Privat

ASAHI menyambut baik langkah BPHN yang sedang mengkaji dan mempersiapkan RUU PHN. ASAHI juga menyambut positif terdapatnya pembahasan auditor hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi. Foto: Istimewa

Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) sedang dirancang pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Proses penyusunan draft RUU PHN sedang dilakukan termasuk menjaring masukan dari berbagai pihak terkait termasuk pakar hukum berbagai bidang, mulai hukum adat, hukum agama, hukum internasional, dan bidang lainnya.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan substansi RUU PHN sedang dalam tahap pematangan internal. Dia mengharapkan kehadiran RUU ini dapat meningkatkan kepatuhan hukum secara luas.

”Garis besarnya RUU PHN, kami ingin adanya kondisi yang lebih baik terhadap pembinaan kepatuhan hukum di Indonesia. Ini inline (sejalan) sebenarnya dengan beberapa kajian dan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Bappenas. Dalam indeks itu, sama pemikirannya bahwa masih ada area kepatuhan hukum nasional yang perlu jadi perhatian. Jadi, tidak hanya dari penyusunan tapi juga mengevaluasi semacam penilaian atas kepatuhan dari pelaksanaan hukum,” ungkap Arfan kepada Hukumonline, Kamis (25/1).

Baca Juga:

Salah satu yang jadi perhatian dan latar belakang RUU PHN ini yaitu kepatuhan hukum pada sektor privat. Dalam aturan ini nantinya akan ada ketentuan peran auditor hukum mengaudit kepatuhan hukum badan usaha dan badan hukum.

Arfan menerangkan, bahwa saat ini RUU PHN telah masuk dalam long list Prolegnas dan akan didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2024. Draf RUU PHN juga terus berjalan, beriringan dengan partisipasi serta masukan masyarakat yang terus dijaring oleh BPHN, salah satunya melalui kegiatan dengar pendapat yang diselenggarakan kali ini. 

“Banyak rentang pengaturan dalam RUU PHN. Namun, dalam kesempatan kali ini kami ingin berfokus pada pembinaan hukum nasional melalui mekanisme audit kepatuhan hukum. Aspek audit yang dimaksud mencakup audit pada kementerian/lembaga, badan publik, badan usaha, serta implementasi keputusan pengadilan,” jelas Arfan. 

Dia menyadari selama ini belum optimal terhadap pemantauan terhadap kepatuhan hukum pada sektor privat. Namun, sudah ada upaya sosialisasi kepatuhan hukum yang dijalankan pemerintah. Dengan RUU PHN ini kepatuhan hukum tersebut memiliki aturan tertulis yang mengikat.

Nantinya, RUU PHN ini juga mensyaratkan akreditasi bagi auditor hukum yang dapat mengaudit sektor privat. ”Yang jadi mitra kita yang terakreditasi untuk memastikan mereka punya kapasitas lakukan itu jangan sampai kemudian ada orang-orang yang tidak punya kualifikasi serta integritas lakukan audit atau kegiatan-kegiatan ini. Kita jaga jangan ada kepentingan-kepentingan yang menyalahgunakan kepentingan kepatuhan hukum pada sektor privat ini,” imbuh Arfan.

Tags:

Berita Terkait