Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berjalan 5 tahun dengan jumlah peserta saat ini lebih dari 221 juta jiwa. Tak mudah menyelenggarakan program yang dimandatkan konstitusi dan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini Sebab, manfaat yang diberikan untuk peserta tergolong komprehensif, tapi besaran iurannya belum sesuai perhitungan aktuaria. Akibatnya, dana jaminan sosial (DJS) BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Meski demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan lembaga yang dipimpinnya ini terus berupaya meningkatkan mutu layanan. Sejak periode 2018, BPJS Kesehatan fokus membangun digitalisasi pelayanan dan pembiayaan. Selain meningkatkan mutu, langkah ini diharapkan dapat mendorong layanan lebih efektif dan efisien. Misalnya, BPJS Kesehatan terus menyempurnakan aplikasi mobile JKN. Melalui aplikasi ini peserta tidak perlu menyambangi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk pindah fasilitas kesehatan (faskes) dan bayar iuran.
“Sebagian persoalan yang sering diadukan peserta ke kantor cabang BPJS Kesehatan bisa diselesaikan melalui mobile JKN, misalnya pindah faskes dan bayar iuran,” kata Fachmi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/5/2019). Baca Juga: Klaim Dibayar, BPJS Kesehatan Minta RS Taat Aturan
Selain itu, sejak tahun lalu BPJS Kesehatan telah menerapkan rujukan daring (online). Menurut Fachmi rujukan daring membuat pelayanan menjadi lebih efektif karena peserta dirujuk ke RS yang sesuai kebutuhan medisnya. Kebijakan ini membuat antrian peserta di RS tipe B dan A berkurang.
Guna mempercepat verifikasi klaim, Fachmi mengatakan sekarang prosesnya sudah dilakukan secara digital. Sebelumnya, proses klaim menggunakan kertas dan dilakukan secara manual sehingga potensi kesalahan cukup tinggi. Sejalan dengan itu, Fachmi mengatakan ke depan akan digunakan teknologi pemindai sidik jari untuk setiap pelayanan. Melalui cara ini peserta tidak perlu membawa kartu peserta. Penerapan teknologi ini sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan kartu peserta.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai digitalisasi adalah keniscayaan dan harus dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kinerjanya. Upaya digitalisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan sudah berjalan walau belum maksimal. Paling penting saat ini adalah bagaimana peserta bisa mendapat bantuan secepatnya dari BPJS Kesehatan ketika mengalami masalah.
Persoalannya, tidak semua peserta memiliki gawai, nomor rekening, dan memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi yang ada. Karena itu Timboel menekankan bantuan langsung dari BPJS Kesehatan masih dibutuhkan bagi peserta. Timboel mengaku sudah berulang kali mendesak BPJS Kesehatan menggunakan teknologi untuk memperkuat unit pengaduan, sehingga dapat membantu peserta misalnya mencari kamar perawatan.
Jika tidak ada penanganan yang cepat dari BPJS Kesehatan, Timboel melihat peserta akan menjadi pasien umum atau tidak menggunakan penjaminan BPJS Kesehatan karena sulit mencari kamar perawatan. Kemudian peserta akan beli obat sendiri, dan belum layak pulang tapi sudah dipulangkan pihak RS. “Pemanfaatan teknologi ini harusnya dibarengi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan. Ketika menghadapi persoalan pasti peserta kalah jika berhadapan dengan RS,” katanya.
Penyebab defisit BPJS
Data BPJS Kesehatan menunjukan selama 2018 jumlah iuran JKN yang dikelola mencapai Rp81,97 triliun. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan jumlah tunggakan tahun 2018 mencapai Rp2,1 triliun. Sebagian besar tunggakan berasal dari peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU). Tingkat kolektabilitas PBPU sekitar 55 persen.
Menurut Kemal penyebab defisit yang dialami BPJS Kesehatan antara lain karena besaran iuran belum sesuai dengan perhitungan aktuaria dan masih ada kelompok peserta yang tidak disiplin membayar iuran. Sebagaimana tugas dan fungsinya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah mengusulkan kepada pemerintah agar besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) disesuaikan. Tapi Kemal melihat pemerintah juga perlu menghitung kemampuan fiskal negara jika iuran itu dinaikan.
Mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, menurut Kemal belum berjalan sesuai harapan. Kemal mengakui tidak mudah untuk menerapkan sanksi ini karena banyak pihak yang dilibatkan seperti pemerintah daerah (pemda), Polri, dan Imigrasi. “Kami berharap pemerintah dan lembaga terkait bisa saling bekerja sama untuk menerapkan sanksi ini,” usulnya.
















