BPK Diminta Lakukan Audit Anggaran KPU dan PKPU Pilkada Serentak
Berita

BPK Diminta Lakukan Audit Anggaran KPU dan PKPU Pilkada Serentak

Karena anggaran membengkak tiga kali lipat atau sebesar 40 persen.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung BPK. Foto: SGP
Gedung BPK. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, terdapat dua poin penting yang mesti diaduit. Pertama, persoalan anggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Kedua, Peraturan KPU soal tentang Pilkada serentak.

Menurutnya, BPK mesti melakukan audit mendalam. Misalnya, apakah dalam 10 PKPU terdapat pasal yang bertentangan dengan UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. DPR, kata Lukman, tak saja meminta BPK mengaudit keuangan, tetapi juga peraturan. “Auditnya harus mendalam,” imbuhnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, KPU mesti menyesuaikan anggaran dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kendati demikian, BPK pun meminta waktu kepada Komisi III untuk mengaudit KPU terkait anggaran pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Ahmad Riza berpandangan PKPU mestinya dievaluasi. Pasalnya terkait dengan pendanaan Pilkada serentak 2015 mengalami pembengkakan hingga 3 kali lipat. Yakni dari Rp3 triliun menjadi Rp6,7 triliun. Dengan kata lain mengalami peningkatan sebesar 40 persen.

Pembengkakan anggaran dana Pilkada disebabkan adanya biaya seperti kendaraan, serta peralatan peraga kampanye calon kepala daerah dibiayai negara. Padahal, tujuan pelaksanaan Pilkada serentak agar pembiayaan dana kampanye menjadi hemat, efektif dan efisien.

“Ketiga, karena masa pelaksanaan Pilkada lebih panjang sehingga bebab pembiayaan bertambah,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu berpendapat jika sudah terdapat hasil aduit BPK, di setiap daerah dapat menyesuaikan anggaran agar efisien. Pasalnya, di beberapa daerah yang incumbent maju kembali sebagai calon kepala daerah relatif memiliki dana yang cukup besar. “Sebaliknya malah yangincumbent tidak maju, malahan dananya kurang seperti yang disampaikan KPU,” ujarnya.

Anggota BPK Achsanul Qosasih mengamini permintaan Komisi II. Menurutnya, lembaganya akan melakukan audit kinerja dan anggaran KPU terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Menurutnya, meski membutuhkan waktu panjang, namun lembaganya akan memaksimalkan mungkin waktu yang tersedia.

“BPK telah setuju melakukan pemeriksaan dan segera memulai proses pemeriksaan dengan target waktu secepatnya,” ujar mantan anggota Komisi XI DPR periode 2009-2014 lalu.

Anggota BPK lainnya Agung Firman Sampurna menambahkan, hasil audit KPU tahun 2014 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp300 miliar pada Pemilu 2013-2014. Temuan BPK antara lain adanya ketidakpatuhan KPU terhadap UU.

“Aspek Ketidakpatuhan itu tidak berarti sudah pasti terjadi penyimpangan, sedangkan Rp325 miliar adalah total keseluruhan,” ujarnya.

Sebelumnya, BPK sudah menyampaikan hasil audit anggaran KPU tahun 2013-2014 terkait Pileg dan Pilpres ke DPR melalui Rapat Paripurna DPR pagi tadi. Ketua BPK, Harry Azhar Aziz menilai lembaganya memberi opini wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan KPU 2014. Kendati demikian, BPK tetap memberikan catatan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

“Pengecualian tersebut mencakup akun-akun kas di bendahara pengeluaran, persediaan, gedung dan bangunan serta konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," kata Harry Azhar seusai Rapat Paripurna DPR terkait audit BPK,” tutup mantan Ketua Komisi XI DPR periode 2009-2014 itu.
Tags:

Berita Terkait