BPOM Beberkan 10 Poin Penting Hasil Pengawasan Sirup Obat
Terbaru

BPOM Beberkan 10 Poin Penting Hasil Pengawasan Sirup Obat

BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat aman sepanjang digunakan sesuai aturan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) terutama pada anak usia di bawah 5 tahun mendapat perhatian serius pemerintah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga telah melakukan pengawasan terhadap produk obat berbentuk sirup. Dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM RI sampai 22 Oktober 2022 sedikitnya ada 10 poin penting.

Pertama, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Kedua, pada konferensi pers kementerian Kesehatan 21 Oktober 2022 mengenai perkembangan penanganan gangguan ginjal akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang telah digunakan pasien. Ketiga, hasil penelusuran data registrasi terhadap 102 produk obat tersebut yang sebelumnya telah dilarang sebanyak 23 produk diantaranya tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Begitu pula dengan 7 produk lainnya. Tapi ada 3 produk mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. “Ketiga produk ini termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022,” begitu sebagian kutipan informasi yang disampaikan laman pom.go.id, Minggu (23/10/2022) kemarin.

Baca Juga:

Keempat, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. Kelima, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman(Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama. Termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

Keenam, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Sampai 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Ketujuh, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Delapan, BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru.

Sembilan, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Sepuluh, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan sejumlah hal seperti membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sebagai tambahan, membeli obat secara daring hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Masyarakat juga perlu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Tags:

Berita Terkait