BRI Homologasi dengan Nasabah
Berita

BRI Homologasi dengan Nasabah

Investor baru jamin lunasi utang seluruh kreditor dalam waktu satu bulan.

HRS
Bacaan 2 Menit
BRI Homologasi dengan Nasabah
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan rencana perdamaian antara PT Bank Rakyat Indonesia dengan PT Mitra Supra, Senin (22/7). Pengesahan ini merujuk pada Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, dan Pasal 285 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayar Utang.

“Tidak ada alasan untuk menolak perdamaian para pihak,” ucap ketua majelis hakim Amin Sutikno dalam persidangan, Senin (22/7).

Majelis juga menekankan kepada Mitra Supra untuk menaati rencana perdamaian yang telah dibuat. “Setelah penetapan ini, meminta debitor untuk menaati atau menjalankan rencana perdamaian yang telah disepakati,” tegasnya.

Pengurus Mitra Supra, Djawoto Jawono menuturkan rencana perdamaian yang disepakati mencatumkan antara lain seluruh piutang kreditor sejumlah Rp 72 miliar akan direstrukturisasi dalam jangka waktu 3 tahun dengan grace period satu tahun. Skema pembayaran yang ditawarkan adalah Rp10 miliar yang harus dibayarkan setelah satu bulan homologasi dan Rp7,5 miliar setelah empat bulan homologasi.

Setelah dua belas bulan homologasi, Mitra Supra berkewajiban membayar sebanyak Rp7,5 miliar, dan Rp9 miliar di bulan ke-13. Sisanya, Djawoto melanjutkan, akan dibayar selama tiga tahun.

Keyakinan Mitra Supra untuk melunasi utang para kreditornya lantaran ada seorang investor yang akan membantu pelunasan tersebut. Adalah Direktur Utama PT Perdana Sawit Sukses Purbo Kuncoro yang menjamin akan dilunasinya utang-utang Mitra Supra. Kuncoro membutuhkan waktu 1 bulan untuk menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan tambahan. Saat ini, Kuncoro tengah mempelajari Anggaran Dasar Mitra Supra. “Saya akan membayar lunas seluruh utang para kreditor,” urai Kuncoro dalam persidangan.

Untuk diketahui, 6 Februari 2013 lalu, BRI mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Mitra Supra. PKPU diajukan lantaran Mitra Supra berhenti membayar kewajibannya sejumlah Rp96,6 miliar.

Utang ini berawal dari Fasilitas Kredit Investasi sebanyak Rp59,8 miliar dan Kredit Investasi Interest During Construction sejumlah Rp7 miliar. Kedua pihak mengikat perjanjian dengan Akta Perjanjian Kreditor Nomor 14 tertanggal 27 Februari 2006 jo Akta Addendum Perjanjian Kredit Investasi tertanggal 17 November 2006 jo Akta Addendum II Perjanjian Kredit Investasi pada 21 April 2008.

Karena gagal bayar, BRI pun memberikan surat teguran sebanya tiga kali dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2010. Namun, Mitra Supra tak menanggapinya. BRI tak patah arang. Bank BUMN ini tetap mengingatkan Mitra Supra berkali-kali hingga event of default pun berlaku terhadap Mitra Supra sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Akta Perjanjian tersebut. Pasal 2 Akta tersebut mengatur bahwa Bank berhak menghentikan perjanjian kredit kepada debitor secara sepihak.

Melengkapi syarat PKPU, BRI menarik kreditor lain, yaitu PT Technindo Contromatra. Menurut Djawoto, dalam permohonan PKPU ini, Mitra Supra hanya memiliki dua kreditor, yaitu Technindo Contromatra dan BRI itu sendiri. Adapun jumlah utang Mitra Supra kepada Technindo dalam permohonan PKPU, hanya tertulis akan diperhitungkan dikemudian hari. “Kreditornya memang hanya ada dua. BRI dan Technindo. Dan para pihak sudah sama-sama setuju untuk homologasi dengan Rp25 miliar dibayar di muka,” ucapnya minggu lalu, Senin (15/7).

Tags:

Berita Terkait