Komisi Yudisial (KY) terus memantau perkembangan dugaan kasus suap yang menyeret tiga hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, serta adanya kemungkinan keterlibatan mantan pejabat MA non-hakim, Zarof Ricar (ZR).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa KY memiliki wewenang untuk menangani dugaan pelanggaran etik oleh para hakim, namun tidak pada kasus mantan pejabat non-hakim seperti ZR. Hingga kini, KY masih menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan Tinggi terkait perkembangan kasus ini.
“Kalau ZR itu kan kalau kita lihat background-nya bukan hakim dan sekarang sudah pensiun. Artinya tidak ada hubungannya kalau Komisi Yudisial memeriksa ZR karena dia bukan hakim. Jika nantinya ditemukan indikasi suap yang melibatkan hakim agung lainnya, dan ada laporan masuk ke KY, kami akan segera merespons. KY tidak akan tinggal diam bila ada pelaporan terkait pelanggaran etik hakim," ujar Joko saat pertemuan dengan awak media di Jakarta, Rabu (6/11).
Baca Juga:
- MA: Kasus Suap Hakim PN Surabaya Tidak Pengaruhi Kinerja
- Dugaan Suap Hakim PN Surabaya, Bukti Masih Ada Persoalan Integritas
- 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Ronald Tannur
Mengenai amplop yang ditemukan di tempat kejadian dan diduga ditujukan untuk majelis kasasi, Joko menyatakan bahwa KY belum dapat menindaklanjuti dalam ranah etik. Menurutnya, bukti berupa amplop ini masih memerlukan penguatan lebih lanjut dari hasil investigasi di ranah pidana. KY menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi untuk memastikan adanya kaitan langsung antara amplop tersebut dan hakim yang menangani perkara ini.
Kemudian, terkait komunikasi antara ZR dan seorang hakim agung yang menangani kasus kasasi Ronald Tanur, dia mengatakan KY hanya mengetahui informasi ini melalui pemberitaan media, dan hingga saat ini belum ada bukti kuat dari Kejaksaan Agung mengenai hal tersebut.
"Berdasarkan informasi dari media, Mahkamah Agung telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi temuan ini. Namun, KY sendiri tidak memiliki rincian terkait klarifikasi yang dilakukan antara ZR dan Mahkamah Agung, karena ini berada di luar kewenangan KY," katanya.
Menurut Joko, rekam jejak ZR yang diduga telah lama bertindak sebagai ‘makelar kasus’ sejak tahun 2012 hingga 2022 menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima KY, ZR diduga masih berperan dalam praktik ini bahkan setelah pensiun. Namun, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, KY menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi.
"Untuk penanganan kasus ZR, karena saat ini masih berada di ranah pidana, KY sepenuhnya menyerahkan penyelidikan pidana ini kepada Kejaksaan Tinggi. Kami di KY hanya menangani ranah etik. Jika nantinya ZR ditetapkan sebagai tersangka, KY siap berkoordinasi untuk menangani aspek etik yang relevan," imbuhnya.
Selain itu, Joko menyoroti perlunya sinergi yang lebih kuat antara KY dan Mahkamah Agung, khususnya setelah adanya kasus-kasus OTT yang melibatkan hakim. Menurutnya, KY dan Mahkamah Agung memang sedang berusaha memulihkan kepercayaan publik setelah kasus-kasus yang melibatkan hakim ini.
"Hampir dua dekade berlalu, namun tampaknya belum ada perubahan signifikan dalam sistem peradilan kita. Upaya serius dibutuhkan, dan Mahkamah Agung bersama KY telah mulai mengerjakan ini. Mereka berusaha membangun peradilan yang bersih dan berintegritas, meskipun kasus ZR ini kembali menjadi tantangan bagi upaya tersebut," lanjut Joko.
Dalam ranah pengawasan, Mahkamah Agung telah menerapkan berbagai bentuk pengawasan, seperti pengawasan melekat (Waskat) dan pengawasan fungsional melalui Badan Pengawasan (Bawas). Mahkamah Agung juga telah menerapkan beberapa aturan tambahan, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 tentang Disiplin Hakim, Perma Nomor 8 tentang Panduan Pelanggaran Kode Etik Hakim, dan sistem pelayanan satu pintu untuk meminimalkan akses langsung ke hakim.
KY menyadari upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung, namun permasalahan masih terus muncul berulang kali. Joko menekankan perlunya sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan KY sebagai pengawas eksternal. "Kolaborasi yang baik antara kedua lembaga ini sangat penting untuk mencapai pengawasan yang efektif," katanya.
Joko juga menyarankan agar Mahkamah Agung dan KY melakukan pembinaan bersama. Apabila ditemukan banyak pelanggaran etik, kata dia, bisa duduk bersama untuk membahas langkah-langkah pembinaan yang diperlukan. “Saya bahkan mengusulkan adanya ‘mystery shopper’, yaitu tim pengawasan yang menyamar untuk mendeteksi pelanggaran etik secara langsung," tambahnya.
Namun, Joko menyoroti kendala yang dihadapi KY, terutama dalam hal penyadapan. Meskipun KY memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang, hal ini harus dilakukan bersama dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, kejaksaan, atau KPK.
"Sering kali permintaan penyadapan KY ditolak karena kewenangan terbatas pada kasus narkotika, korupsi, dan terorisme, sementara pelanggaran etik belum tercakup dalam regulasi ini," ucapnya.
















