Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?
Utama

Buntut Gugatan DPN Peradi yang Kandas Lagi: Semua Kubu Peradi Tidak Sah?

Bukan penolakan pokok gugatan. Namun ada pertimbangan hakim soal tidak mengakui legal standing.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau mau ditafsirkan begitu, keduanya malah jadi tidak sah, karena produk-produk setelah (Munas) ditunda itu jadi tidak sah semua, lalu apakah kembali lagi ke Otto Hasibuan?” Refa menjelaskan. Ia mengatakan pihaknya pasti melakukan upaya hukum bahkan jika sampai harus ke Mahkamah Agung.

 

Jika dibandingkan dengan gugatan yang sama ke kubu Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ pimpinan Juniver Girsang, PN Jakpus memberikan putusan yang sama namun beda alasan. Terhadap gugatan untuk Juniver Girsang, putusan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima/NO karena sengketa kepengurusan organisasi advokat bukan kewenangan pengadilan untuk memutuskan.

 

(Baca: Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi)

 

Bahkan Majelis Hakim menyinggung soal perlu penyelesaian oleh Mahkamah Advokat. Majelis Hakim di PN Jakpus kala itu menyatakan perselisihan terkait internal kepengurusan organisasi harus diselesaikan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di DPN Peradi. Putusan ini bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Refa mengaku heran bahwa PN Jakpus menghasilkan putusan NO yang sama namun beda pertimbangannya. “Jadi ini sama-sama NO, tapi angle-nya berbeda, makanya kami mau uji apakah mereka yang benar atau kami yang benar,” ujarnya sambil tertawa.

 

Dihubungi secara terpisah, perwakilan kuasa hukum dari pihak Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan memberikan penjelasan. “Pertimbangan hakim ini penting, hakim menyatakan pengangkatan Fauzie cacat hukum sehingga dianggap tidak memiliki legal standing,” kata Rita Serena Kolibonso.

 

Mengutip putusan NO tersebut, Rita menjelaskan bahwa Majelis Hakim setuju bahwa Otto Hasibuan melanggar peraturan internal Peradi soal penundaan Munas di Makassar. Penundaan tersebut disebutnya hanya keputusan pribadi Otto tanpa persetujuan jajaran pimpinan DPN Peradi kala itu. “Kepemimpinan Peradi itu kolektif, bukan Otto sendiri,” ujarnya.

 

Rita menyatakan putusan tersebut menguatkan kedudukan pihaknya untuk menyandang status pengurus Peradi. Selain itu, Rita mengatakan pihaknya juga yakin bahwa Otto Hasibuan justru pihak yang harus digugat melakukan PMH dalam kisruh kepengurusan Peradi. “Yang lebih penting bagi kami adalah hakim berani mengatakan bahwa legal standing itu disebabkan pengangkatan yang cacat hukum,” kata Rita.

Tags:

Berita Terkait