Bupati Boven Digoel Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Bupati Boven Digoel Dituntut Lima Tahun Penjara

Dianggap terbukti dalam dua perkara korupsi

Fat
Bacaan 2 Menit

 

"Jika tidak membayar harta benda disita, dan tidak mencukupi (uang pengganti), terdakwa dipidana penjara empat tahun". Selain telah mengembalikan sebagian kerugian negara, lanjut Jaksa Anang, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena berjasa di Kabupaten Boven Digoel sebagai daerah pemekaran.

 

Dalam dakwaan yang diajukan jaksa beberapa waktu lalu, terdakwa diancam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-satu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Ancaman maksimal untuk pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup.

 

Ijin pelantikan

Selain akan mengajukan pledoi, kuasa hukum terdakwa, Rahayu meminta majelis untuk menindaklanjuti permohonan Gubernur Papua agar Yusak bisa mengikuti pelantikan karena terpilih sebagai Bupati Boven Digoel. "Izinkan menunggu pledoi, yang bersangkutan diperkenankan ikuti pelantikan. Kami sangat berharap dikabulkan karena menang (pemilukada)," katanya.

 

Meskipun tanggal acara pelantikan tak disebutkan dalam surat, Rahayu menjamin bahwa kliennya akan kembali ke Jakarta usai pelantikan dilakukan. Surat gubernur Papua ini merupakan tindaklanjut dari surat keputusan yang dikeluarkan Mendagri mengenai pelantikan para bupati di wilayah timur Indonesia itu. "Kita jamin beliau (Yusak) akan datang lagi untuk menjalani sisa sidangnya. Seharusnya tidak usah menunggu inkracht," tukasnya.

 

Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein mengatakan, pihaknya akan berkonsentrasi dahulu terhada perkara yang sedang berjalan. Dengan kata lain, sambil bermusyawarah, majelis hakim tetap melakukan agenda pledoi dalam sidang pekan depan. "Kita periksa dulu nanti pada saatnya kita berikan keputusan. Untuk itu, pledoi akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2010," paparnya.

 

Usai persidangan Jaksa Suwardji mengaku belum menerima surat permohonan pelantikan yang dimaksud kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, meskipun majelis hakim mengizinkan pelantikan bagi terdakwa, pihaknya dapat melakukan verzet. "Secara pribadi JPU belum terima (surat permohonan), kalau KPK menerima kam tidak tahu. Kalau Hakim mengizinkan, dan kita menilai bahwa penetapan (permohonan pelantikan) tidak sesuai ketentuan, kita bisa melakukan Verzet," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info