Gibbard dkk. (2022), menunjukkan bahwa transformasi manusia-lingkungan berlangsung pada tempat dan waktu yang berbeda, dari pertanian dan deforestasi hingga kolonialisme dan industrialisasi. Dengan kata lain, perubahan planetaris mempunyai sejarah. Dalam entri sosiologi mengenai Antroposen yang ditulis pada Oxford Research Encyclopedia of Sociology, Rangga Kala Mahaswa menunjukkan bagaimana konsep Antroposen yang semula berkembang dalam ilmu sistem Bumi, kemudian membuka persoalan mengenai masyarakat, tanggung jawab, ketimpangan, dan kekuasaan.
Dalam pembacaan sosiologis yang dipetakannya, Antroposen dipahami sebagai proses historis dan sosial yang berakar pada ekonomi-politik kapitalisme industrial, ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan urbanisasi global. Masyarakat modern, lebih lanjut, dicirikan sebagai sistem metabolik yang mengubah dan membuang alam melalui rezim produksi, konsumsi, dan penilaian tertentu (Mahaswa, 2026).
Di titik ini, kata ‘manusia’ dalam ntroposen mulai menimbulkan masalah. Mengatakan bahwa manusia telah mengubah planet memang menjelaskan skala persoalan, tetapi belum menjelaskan siapa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk mengubahnya, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang lebih dahulu menanggung akibatnya. Lidskog dan Waterton (2016) memperingatkan bahwa narasi Antroposen dapat membentuk satu “kita” universal yang dibebani pengetahuan, tanggung jawab, dan agensi, padahal ketiganya tidak terdistribusi secara seragam.
Kapitalosen menawarkan salah satu jawaban terhadap problem ‘manusia’ yang terlalu universal itu. Jason W. Moore (2016) dalam Anthropocene or Capitalocene? Nature, History, and the Crisis of Capitalismmengalihkan perhatian dari “manusia” secara abstrak kepada cara kapitalisme mengorganisasikan alam, kerja, dan kekuasaan. Dalam kerangka world-ecology-nya, akumulasi kapital, pengejaran kekuasaan, dan produksi alam membentuk suatu keseluruhan; kapital dan kekuasaan tidak sekadar bekerja terhadap alam, tetapi berkembang melalui web of life. Namun bagi hukum, kategori sistemik itu masih harus diterjemahkan menjadi aktor, keputusan, hubungan, dan kewajiban yang konkret.
Pendekatan social metabolism membantu langkah pertama penerjemahan tersebut. Marina Fischer-Kowalski dan Helmut Haberl (2015) membaca ekonomi dalam kerangka stok dan aliran biofisik; sumber daya alam, material dan energi, serta limbah dan emisi yang menyertai proses tersebut. Mereka menunjukkan bahwa metrik aliran material dan energi ini dapat diterapkan bukan hanya pada skala ekonomi nasional, tetapi juga pada komunitas lokal, perusahaan, dan kota.
Jika kerangka tersebut diterapkan pada perusahaan, sebuah kegiatan industri dapat dibaca sebagai simpul tempat aliran material dan energi diorganisasikan; bahan baku, listrik, dan air masuk ke dalam proses produksi yang ditopang oleh pekerja, teknologi, dan infrastruktur. Sumber daya masuk ke dalam proses ekonomi, dari proses yang sama dihasilkan produk, limbah, emisi, panas, dan perubahan bentang alam yang dapat mengubah kondisi ekologis.
Jika social metabolism membantu kita menempatkan perusahaan sebagai salah satu unit analisis, maka hukum perusahaan dan BHR memberi kita kerangka untuk menilai keputusan yang bekerja di dalamnya. Dalam BHR, perusahaan tidak cukup dilihat sebagai subjek yang baru dimintai pertanggungjawaban setelah dampak terjadi. Perusahaan juga merupakan tempat keputusan mengenai bagaimana sumber daya digunakan, teknologi dipilih, produksi disusun, dan risiko serta dampak didistribusikan. Karena itu, persoalannya lebih mengakar; apakah pertimbangan mengenai HAM dan lingkungan mempunyai daya untuk memengaruhi cara kegiatan bisnis itu sejak awal diorganisasikan?
















