Masalahnya, HRDD/HREDD yang paling canggih sekalipun masih menyisakan pertanyaan; siapa yang menentukan kerusakan apa yang dapat diterima? Di sinilah tawaran ekosipasi (gagasan baru dalam sosiologi dan politik ekologi) Robertus Robet (2025) relevan. Ia mengkritik emansipasi yang tetap berpusat pada manusia dan mengusulkan “memulihkan kembali posisi bersama-sama dengan alam” serta pembangunan ekonomi harus menghormati batas-batas planet.
Indonesia kini menunggu babak baru regulasi BHR sebagai penguatan Perpres 60/2023. Pembaruan ini perlu menjadi instrumen policy coherence yang menjembatani rezim lingkungan dan keberlanjutan. Sebab dampak bisnis tidak bekerja terpisah; biaya ekologis dan sosial yang tak tertangkap perusahaan akan ditanggung masyarakat, pekerja, ekosistem, atau generasi berikutnya. Dalam ekonomi, biaya yang dialihkan itu dikenal sebagai externality. Di era Antroposen, mungkin tidak ada lagi “di luar” tempat biaya itu dapat dibuang.
*) Muhammad Elfiansyah Alaydrus, S.H., Peneliti di Haris Azhar Law Office
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















