Business and Human Rights di Era Antroposen
OPINI

Business and Human Rights di Era Antroposen

Indonesia kini menunggu babak baru regulasi BHR sebagai penguatan Perpres 60/2023. Pembaruan ini perlu menjadi instrumen policy coherence yang menjembatani rezim lingkungan dan keberlanjutan. Sebab dampak bisnis tidak bekerja terpisah; biaya ekologis dan sosial yang tak tertangkap perusahaan akan ditanggung masyarakat, pekerja, ekosistem, atau generasi berikutnya.

•Bacaan 7 Menit
ME
Penulis Opini

Masalahnya, HRDD/HREDD yang paling canggih sekalipun masih menyisakan pertanyaan; siapa yang menentukan kerusakan apa yang dapat diterima? Di sinilah tawaran ekosipasi (gagasan baru dalam sosiologi dan politik ekologi) Robertus Robet (2025) relevan. Ia mengkritik emansipasi yang tetap berpusat pada manusia dan mengusulkan “memulihkan kembali posisi bersama-sama dengan alam” serta pembangunan ekonomi harus menghormati batas-batas planet.

Indonesia kini menunggu babak baru regulasi BHR sebagai penguatan Perpres 60/2023. Pembaruan ini perlu menjadi instrumen policy coherence yang menjembatani rezim lingkungan dan keberlanjutan. Sebab dampak bisnis tidak bekerja terpisah; biaya ekologis dan sosial yang tak tertangkap perusahaan akan ditanggung masyarakat, pekerja, ekosistem, atau generasi berikutnya. Dalam ekonomi, biaya yang dialihkan itu dikenal sebagai externality. Di era Antroposen, mungkin tidak ada lagi “di luar” tempat biaya itu dapat dibuang.

 

*) Muhammad Elfiansyah Alaydrus, S.H., Peneliti di Haris Azhar Law Office

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

bisnishak asasi manusiaham
M. Elfiansyah Alaydrus

Peneliti di Haris Azhar Law Office

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info